Disdukcapil Pontianak, Kejati, dan Kejari Bersinergi Perkuat Pemenuhan Hak Anak Lewat KIA

banner 120x600

Pontianak, 30 September 2025 Upaya pemenuhan hak anak di bidang administrasi kependudukan kembali mendapat penguatan melalui sinergi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

Wujud nyata kerja sama ini ditandai dengan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) secara simbolis kepada sejumlah siswa SDN 15 Kecamatan Pontianak Selatan. Penyerahan dilakukan langsung oleh perwakilan Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak sebagai bentuk dukungan terhadap pemenuhan hak dasar anak atas dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi terkait Inovasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Fokus utama adalah memberikan perlindungan hukum sekaligus kepastian identitas bagi anak-anak, khususnya mereka yang rentan dan belum memiliki dokumen resmi.

“Khususnya bagi anak-anak yang rentan dan belum memiliki dokumen resmi, keberadaan KIA sangat penting untuk menjamin kepastian identitas,” ujar Erma usai menyerahkan KIA di SDN 15 Pontianak Selatan, Selasa, 30 September 2025.

Penyerahan KIA kepada siswa-siswi SDN 15 Kecamatan Pontianak Selatan menjadi wujud sinergitas Disdukcapil bersama Kejati dan Kejari dalam memenuhi hak anak memiliki dokumen kependudukan.

Erma menambahkan, layanan penerbitan KIA kini didukung inovasi Perekaman Cetak KIA Sehari Jadi (PECI HAJI) dari Disdukcapil Kota Pontianak. Melalui layanan ini, anak-anak yang melakukan perekaman dapat langsung menerima KIA di hari yang sama.

“Sehingga proses menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien,” jelasnya.

Selain mempercepat layanan, kepemilikan KIA juga menjadi instrumen penting untuk memastikan anak-anak memiliki akses terhadap layanan publik. Identitas resmi ini diharapkan dapat mencegah hambatan anak dalam memperoleh hak-hak dasar, termasuk pendidikan, kesehatan, maupun perlindungan sosial.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak dalam memperkuat langkah ini,” tambah Erma.

Pihak Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak menegaskan, keterlibatan mereka merupakan bagian dari komitmen lembaga hukum dalam memberikan perlindungan anak secara menyeluruh, termasuk melalui dukungan terhadap pemenuhan dokumen kependudukan.

Dengan adanya sinergi ini, diharapkan seluruh anak di Kota Pontianak, tanpa terkecuali, dapat terpenuhi hak sipil dasarnya serta memiliki identitas kependudukan yang sah.

(Sumber: Disdukcapil Kota Pontianak)

banner 325x300