JAKARTA – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menegaskan bahwa penggeledahan dalam proses penyidikan merupakan langkah penting untuk menemukan bukti. Namun, ia mengingatkan publik agar tidak memandang penggeledahan sebagai prosedur tetap (protap) yang wajib dilakukan setiap kali penyidikan berlangsung.
“Penggeledahan adalah salah satu cara untuk menemukan bukti. Dan tentu diperlukan dalam proses penyidikan. Biasanya keberhasilan penggeledahan bila dilakukan dengan segera dan tanpa diketahui sebelumnya, sehingga penyidik berkepentingan untuk tidak memberikan informasi kepada siapapun yang tidak berhak tahu sebelum penggeledahan dilakukan,” kata Novel, Sabtu, 27 September 2025.
Novel menambahkan, kecil kemungkinan ada penyidik yang sengaja membocorkan rencana penggeledahan. Menurutnya, jika hal itu benar terjadi, jelas merupakan pelanggaran etik.
“Saya tidak yakin bila ada penyidik yang justru menginformasikan rencana penggeledahan sebelum dilakukan. Bila itu benar, tentu perbuatan tersebut melanggar kode etik di KPK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Novel menilai penggunaan istilah “protap” dalam konteks penggeledahan tidak tepat.
“Istilah protap itu barangkali yang dimaksud adalah prosedur tetap, seperti mekanisme rutin. Sedangkan penggeledahan mestinya tidak demikian. Jadi, tidak tepat bila ada yang menganggap bahwa penggeledahan adalah protap, meskipun sering dilakukan dalam penyidikan,” tegasnya.
Novel juga menyoroti isu lain yang kerap menjadi polemik dalam kasus korupsi, yaitu perhitungan kerugian negara. Ia memastikan bahwa angka kerugian negara yang diumumkan KPK tidak pernah sembarangan.
“KPK punya unit khusus dengan kemampuan audit. Dalam proses awal, mereka biasa melakukan penghitungan. Dan pada tahap penyelidikan, KPK bekerja sama dengan auditor negara, baik dari BPK maupun BPKP. Dari situlah muncul angka dugaan kerugian negara,” jelasnya.
Meski begitu, Novel mengingatkan bahwa angka tersebut bukan hasil final. “Dalam persidangan, angka kerugian akan diuji kembali. Tersangka atau terdakwa bisa melakukan bantahan dengan pembuktian di muka pengadilan,” katanya.
Pernyataan Novel relevan dengan polemik yang kini mencuat di Kalimantan Barat. Dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam di Dinas PU Kabupaten Mempawah, saksi Ria Norsan sempat menyatakan bahwa belum ada perhitungan kerugian negara.
Namun, KPK telah mengumumkan adanya kerugian negara sekitar Rp 40 miliar. Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Novel menegaskan bahwa hasil perhitungan itu pasti melalui proses panjang.
“Iya, ada dua tahap. Saat telaah sebelum naik ke penyelidikan dan pada saat penyelidikan yang akhirnya ditingkatkan menjadi penyidikan,” pungkas Novel.














