Sanggau, Kalimantan Barat – 8 September 2025
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Biang dan Desa Semerangkai, Kabupaten Sanggau. Sejumlah lanting tambang ilegal beroperasi bebas, meski kadang berhenti sejenak ketika tersorot pemberitaan, lalu kembali berjalan hanya beberapa hari kemudian.
Dari informasi lapangan yang dihimpun pada Minggu 7 September 2025, lanting-lanting tersebut diduga kuat milik AP, salah satu penampung emas terbesar di Kota Sanggau. Ia disebut bekerja sama dengan AG, pemasok BBM subsidi jenis solar yang menjadi urat nadi operasional tambang. Keduanya bahkan disebut warga seolah kebal hukum, karena sudah “koordinasi” dan memberikan upeti kepada oknum aparat penegak hukum (APH).
Situasi ini menimbulkan dugaan serius adanya oknum aparat yang justru membekingi kegiatan ilegal tersebut. Publik menilai, para pelaku PETI dan mafia BBM sudah seperti “ternak peliharaan” yang dibiarkan tumbuh subur meski jelas-jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Warga Geram: Sungai Rusak, Ikan Punah
IW, warga bantaran Sungai Kapuas, mengaku kecewa berat melihat kondisi sungai yang kini tercemar parah.
“Untuk pelihara ikan nila saja saya tidak berani, percuma. Ikan alami pun sekarang sulit hidup. Dulu sebelum ada PETI, ikan baung, jelawat, patin banyak. Sekarang anak baung pun susah didapat,” ujarnya dengan nada kesal.
Hal senada disampaikan Ed, seorang nelayan sungai.
“Seharian menjala dan mukat tidak ada hasil. Percuma saja, semua sudah rusak,” keluhnya.

Seorang warga lain bahkan menyindir keras aparat yang dianggap berpura-pura tidak tahu:
“Sudah jelas di depan mata, semua orang Sanggau tahu siapa AP dan AG. Masa APH tidak tahu?”
Aspek Hukum yang Dilanggar
Aktivitas PETI dan distribusi BBM ilegal bukan sekadar masalah lingkungan, tetapi pelanggaran hukum serius. Beberapa pasal yang relevan antara lain:
- Pasal 158 UU Minerba No. 3/2020: Penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
- Pasal 55 UU Migas No. 22/2001 (jo. UU Cipta Kerja): Penyalahgunaan BBM subsidi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
- Pasal 98 UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup: Perusakan lingkungan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, penggunaan merkuri dan sianida dalam pengolahan emas membunuh biota sungai serta membahayakan kesehatan manusia. Air dan ikan yang tercemar berisiko menimbulkan gangguan syaraf, penyakit pernapasan, hingga kanker.
Kerusakan sedimentasi Sungai Kapuas juga memperparah kualitas air. Sungai yang dulunya menjadi sumber penghidupan kini justru berubah menjadi sumber penyakit.
Menanti Ketegasan Aparat
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum. Pertanyaan yang mengemuka: beranikah aparat menindak AP, AG, serta jaringan mafia BBM–PETI di Sanggau, atau justru terus membiarkan Sungai Kapuas hancur perlahan?
“Kalau aparat serius, tidak mungkin PETI sebesar ini bisa bebas jalan. Pertanyaan kami, ada apa dengan hukum di Sanggau?” pungkas seorang warga dengan nada geram.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk konfirmasi, Senin (8/9). Media ini juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Sumber: Warga masyarakat IW & Ed














