Penghapusan Pokir DPRD Disorot, Pengamat Tegaskan Itu Amanat UU 23/2014

banner 120x600

LINTAS PONTIANAK — Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana penghentian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD menuai sorotan publik. Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai langkah tersebut justru berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Menurut Herman, keberadaan Pokir DPRD telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 29, 104, 108, dan 161. Selain itu, mekanisme Pokir juga diperkuat melalui PP Nomor 12 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Pokir DPRD bukanlah barang haram, melainkan amanat undang-undang. Justru jika dihapus, itu akan mengabaikan mekanisme demokratis yang telah diatur secara jelas dalam regulasi,” tegas Herman, Selasa, 13 Agustus 2025.

Apa Itu Pokir DPRD?

Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan wadah penyaluran aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh anggota dewan melalui berbagai mekanisme, di antaranya:

  • Reses → kunjungan langsung anggota DPRD ke daerah pemilihannya untuk mendengar suara warga.
  • Sosialisasi kegiatan → menyampaikan informasi sekaligus menyerap masukan publik.
  • Pertemuan resmi → dialog dengan kelompok masyarakat atau organisasi terkait isu pembangunan.

Aspirasi tersebut kemudian dirumuskan menjadi Pokir yang strategis dan terintegrasi. Selanjutnya, Pokir menjadi salah satu bahan penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Pokir, Jembatan Masyarakat dan Pemerintah

Herman menegaskan, peran Pokir sangat vital dalam pembangunan daerah karena berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah.

“Pokir memastikan setiap program dan proyek pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat dan sejalan dengan visi-misi daerah. Tanpa Pokir, pembangunan bisa melenceng dari aspirasi warga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herman mengingatkan bahwa persoalan Pokir tidak seharusnya dipandang negatif. Menurutnya, yang terpenting adalah menjaga transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan ketat agar implementasinya tetap sesuai aturan.

“Pokir harus dipahami sebagai instrumen demokrasi. Tugas kita bersama adalah memastikan pelaksanaannya bersih, transparan, dan berpihak pada masyarakat,” pungkasnya.

banner 325x300