Kalbar  

PETI Sekadau Cemari Sungai, Ikan Keramba Mati Massal — Warga Minta Presiden Prabowo Bertindak

banner 120x600

Sekadau, Kalimantan Barat | 17 Agustus 2025
Gelombang protes kembali muncul dari masyarakat petani keramba ikan di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan menindak tegas praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga menjadi penyebab matinya ikan peliharaan secara massal di keramba.

Puluhan hingga ratusan ikan mati setiap hari akibat pencemaran sungai yang diduga berasal dari aktivitas tambang emas ilegal di hulu Sungai Sekadau.

“Setiap hari ikan kami mati, puluhan hingga ratusan ekor. Kami mohon Presiden buktikan ucapannya untuk memberantas cukong tambang dan oknum beking yang melindungi PETI di Sekadau ini,” kata Iwan, seorang petani keramba, dalam sebuah video berdurasi sekitar satu menit yang kini beredar di media sosial, Minggu, 17 Agustus 2025.

Dalam video tersebut tampak ikan-ikan terapung mati di keramba, sementara sejumlah warga terlihat mandi dan memancing di aliran sungai yang sudah tercemar.

PETI Massif di Hulu Sungai Sekadau

Menurut keterangan warga, aktivitas PETI berlangsung massif di sejumlah desa dan dusun, di antaranya:

  • Desa Tembaga (Dusun Perobut dan Dusun Tembaga, Nanga Rake) sekitar 50 unit mesin tambang.
  • Desa Landau Apin (Dusun Enturah, Landau Menserai, Dusun Landau Apin) sekitar 30 unit.
  • Desa Kebau, Jongkong, Sungai Hijau sekitar 20–30 unit.
  • Lembah Beringin, Batu Pahat, Tanjung Kelapa, Kesimoi, Riam Pedara sekitar 30–40 unit.
  • Desa Landau Kumpai sekitar 5–6 unit.
  • Desa Koman hingga Engkulun belasan hingga 20 unit.

Secara total, ratusan unit mesin tambang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Sekadau dan mencemari Sungai Sekadau, yang kemudian berdampak langsung pada keramba-keramba milik warga.

Tudingan ke Pemerintah dan Aparat

Masyarakat menuding pemerintah daerah serta aparat penegak hukum di Kabupaten Sekadau terkesan membiarkan praktik PETI berlangsung.

“Pemerintah dan aparat di sini tutup mata dan telinga. Kami rakyat kecil yang sengsara, sementara cukong tambang dan oknum bekingnya semakin berani,” lanjut Iwan.

Warga menilai praktik PETI bukan hanya soal kerugian ekonomi, tetapi juga ancaman jangka panjang bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Aspek Hukum yang Dilanggar

Aktivitas PETI tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga melanggar berbagai regulasi nasional, antara lain:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal.
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang pencemaran dan perusakan lingkungan.
  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) jo. Perpres BBM Subsidi, terkait penyalahgunaan BBM jenis solar untuk tambang ilegal.
  • KUHP dan UU Tipikor, jika terbukti adanya pembiaran atau keterlibatan aparat maupun pejabat dalam membekingi aktivitas ilegal tersebut.

Desakan untuk Presiden Prabowo

Masyarakat mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung memberantas cukong tambang, mafia solar, serta oknum aparat yang diduga menjadi pelindung PETI di Sekadau.

“Ini bukan sekadar soal ikan keramba, tapi masa depan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat,” tegas Iwan.

Menunggu Respons Pemerintah

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Sekadau, aparat penegak hukum setempat, serta instansi terkait lainnya guna memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber : Wawancara Petani Keramba, Iwan
Penulis : Jono (Aktivis98)

 

banner 325x300