Hukum  

Dugaan Aktivitas Judi Sabung Ayam Kembali Mencuat di Putussibau, Kapuas Hulu

banner 120x600

PUTUSSIBAU — Dugaan aktivitas judi sabung ayam kembali menjadi sorotan publik di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu. Beredar video di sejumlah grup WhatsApp yang memperlihatkan persiapan pengiriman ayam jantan dari Kabupaten Sintang menuju arena sabung ayam di Putussibau, diduga berlangsung pada tanggal 8–10 Agustus 2025. Hal ini memicu kekhawatiran luas terkait lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut.

Dalam video yang diterima redaksi, terlihat beberapa pria mengangkat kotak-kotak berlubang berisi ayam jantan ke dalam sebuah mobil berwarna silver. Setidaknya tujuh kotak berisi ayam dipindahkan dari sebuah kandang di wilayah Sintang. Pesan singkat yang menyertai video tersebut menyebutkan,

“Bos dari Sintang siap OTW arena yang baru arah Putussibau.” ucapnya tulisnya dalam keterangan vidio yang beredar

Sebelumnya, Kapolsek Putussibau Utara, IPTU Jauhari, sempat mengungkapkan kepada media identitas seorang terduga pelaksana kegiatan sabung ayam ini, yakni berinisial AP. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas yang diambil aparat penegak hukum terhadap para pelaku maupun penutupan lokasi arena yang disebut-sebut sudah mulai beroperasi kembali.

Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa para pelaku merasa kebal hukum sehingga aktivitas ilegal tersebut bisa berlangsung tanpa hambatan. Tokoh masyarakat di Putussibau mengingatkan, jika praktik judi sabung ayam ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya akan merusak tatanan sosial warga, tetapi juga meningkatkan potensi tindak kriminal dan menjebak generasi muda ke dalam lingkungan yang negatif.

Perjudian sabung ayam termasuk tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) antara lain:

Pasal 303 ayat (1) KUHP: Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi yang menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi tanpa izin.

Pasal 303 bis ayat (1) KUHP: Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta bagi yang ikut serta bermain judi di tempat yang dapat dikunjungi umum tanpa izin.

Pasal 55 ayat (1) KUHP: Setiap pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dapat dipidana setara pelaku utama.

Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan tindak pidana dapat diancam penjara hingga 5 tahun.

Seorang pengamat hukum pidana menegaskan bahwa selain para pelaku yang terlibat langsung di arena sabung ayam, pihak-pihak yang mengetahui namun sengaja membiarkan praktik perjudian ini juga berpotensi dijerat hukum sesuai aturan yang berlaku.

Publik kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk segera menutup arena sabung ayam di Putussibau dan memproses hukum semua pihak yang terlibat.

Tanpa tindakan tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Kapuas Hulu. (tim)

 

banner 325x300