Polda Kalbar Ungkap 60 Kasus PETI dan Penyalahgunaan BBM Subsidi, 83 Tersangka Diamankan

banner 120x600

PONTIANAK — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), sebanyak 60 kasus kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal berhasil diungkap, mencakup praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta gas subsidi.

Sebanyak 83 tersangka diamankan dan puluhan kilogram emas ilegal disita dalam serangkaian operasi yang berlangsung dari 1 Januari hingga 6 Agustus 2025.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimsus Polda Kalbar, Rabu (6/8/2025), yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin, S.I.K, didampingi oleh Kasubdit Tipidter Kompol Yoan Febriawan, S.I.K dan Kasubbid Penmas AKBP Prinanto.

40 Kasus PETI, 65 Tersangka, dan Emas 33,71 Kg Disita

Dalam pemaparan datanya, Kombes Pol Burhanudin menjelaskan bahwa dari total kasus yang diungkap, 40 kasus merupakan aktivitas PETI yang tersebar di 26 lokasi berbeda, mulai dari kawasan hutan, bantaran sungai, hingga tempat pengolahan emas ilegal.

“Dari kasus PETI ini, kami mengamankan 65 orang tersangka, mulai dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah hingga pemodal,” ujar Kombes Burhanudin.

Tak hanya itu, barang bukti yang disita pun terbilang mencengangkan. Sebanyak 33,71 kilogram emas ilegal dalam berbagai bentuk, 25 unit mesin tambang seperti mesin diesel dan pompa air, hingga uang tunai senilai Rp90.230.000 turut diamankan.

Selain itu, aparat juga menemukan uang dalam bentuk mata uang asing, seperti Ringgit Malaysia, Bath Thailand, TWP Taiwan, dan SAD Singapura, yang mengindikasikan jaringan distribusi hasil tambang ilegal ini telah menyentuh ranah lintas negara.

“Modus operandi yang digunakan pelaku bervariasi, dari cara tradisional hingga menggunakan alat berat. Hasil emas ini kemudian disalurkan ke pengepul yang tersebar di berbagai kota,” jelasnya lebih lanjut.

20 Kasus Penyalahgunaan Migas, 18 Tersangka Ditangkap

Selain PETI, Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengungkap 20 kasus penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, yang melibatkan 18 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:

  • 070 liter BBM jenis Pertalite
  • 875 liter Solar subsidi
  • 75 tabung gas 3 kg
  • 1 tabung gas 12 kg

Sebagian besar pelaku bertindak sebagai pengangkut dan penjual. Mereka memanfaatkan kendaraan pribadi hingga truk ilegal untuk mendistribusikan BBM yang semestinya ditujukan untuk masyarakat kecil.

“BBM subsidi ini dibeli secara ilegal dan kemudian dijual ke sektor industri, pertambangan, hingga usaha besar yang sebenarnya wajib menggunakan BBM non-subsidi,” terang Kompol Yoan Febriawan.

Menurut Kombes Pol Burhanudin, seluruh penindakan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan merupakan “shock therapy” atau terapi kejut bagi para pelaku dan pihak yang selama ini merasa kebal hukum.

“Penindakan ini menyasar bukan hanya masyarakat kecil, tetapi juga pemodal besar dan perusahaan-perusahaan yang tidak tersentuh selama ini. Ini adalah komitmen Polda Kalbar untuk menghadirkan keadilan dan menyelamatkan lingkungan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polda Kalbar akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan tanpa kompromi, karena kejahatan PETI dan penyalahgunaan BBM tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan publik dan mencemari lingkungan.

Selain upaya represif, Polda Kalbar juga mengambil pendekatan kolaboratif dan solutif, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk mencari solusi atas akar masalah PETI dan migas ilegal yang kerap bermuatan ekonomi, sosial, hingga budaya.

“Kami juga tengah melakukan kajian akademis untuk merumuskan kebijakan yang ramah lingkungan serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” imbuh Burhanudin.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal. Siapa pun yang melanggar hukum akan kami tindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum.” Tutupnya.

 

 

 

 

banner 325x300