Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka Dugaan Penyelewengan Hak Plasma oleh Koperasi LAB dan Perusahaan Mitra di Ketapang

banner 120x600

LINTAS PONTIANAK – Kuasa hukum masyarakat petani plasma di Kabupaten Ketapang, Dr. Herman Hofi Munawar, mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan hak-hak anggota koperasi oleh Koperasi LAB dan perusahaan mitra yang mengelola kebun sawit plasma.

Ia menilai penyidik sudah memiliki dasar kuat dalam bentuk Kapolkara (Kertas Paparan Hasil Gelar Perkara) untuk melangkah ke tahap penyidikan.

“Kapolkara ini jadi dasar penting untuk penyidik meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Sudah sangat jelas terlihat adanya tindak pidana yang dilakukan, baik oleh PT.KAL maupun koperasi itu sendiri,” kata Herman di Mapolda Kalbar, Selasa, 24 Juni 2025.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Kalbar Dukung Program Gen-Desa, Ingatkan Pentingnya Sinkronisasi

Menurut Herman, lebih dari seribu anggota Koperasi LAB selama bertahun-tahun tidak pernah mendapatkan haknya, termasuk Sisa Hasil Usaha (SHU) maupun hasil dari penjualan Tandan Buah Segar (TBS).

Ia menyebut koperasi tersebut tidak pernah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sejak 2016 hingga 2023. Bahkan pada periode 2021 hingga 2023, tidak ada pengurusan aktif.

“Mereka sudah tidak punya legal standing, tapi tetap bertindak sebagai pengurus. Baru tahun 2025 ini dibentuk kepengurusan baru. Namun sampai sekarang, RAT tetap tidak pernah digelar,” ujarnya.

Herman juga menyoroti kelalaian Dinas Koperasi Kabupaten Ketapang yang dinilai membiarkan ketidaktertiban tersebut. “Seharusnya dinas bertindak tegas. RAT itu wajib. Hak-hak anggota harus dijamin,” katanya.

BACA JUGA: Wagub Kalbar Sidak Gudang Oli Palsu di Kubu Raya: Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Lebih lanjut, ia mengungkapkan dugaan penggelapan lahan plasma 20 persen oleh perusahaan mitra. Sejumlah hektare lahan yang seharusnya menjadi hak anggota koperasi justru dikuasai oleh pihak perusahaan. Selain itu, sebanyak 46 orang diduga diselundupkan sebagai anggota koperasi tanpa dasar hukum berupa SK Bupati.

“Anggota plasma wajib memiliki SK Bupati. Itu yang menentukan jumlah anggota dan besaran alokasi lahan. Tanpa itu, mereka tidak sah. Dan 46 orang ini dimasukkan secara diam-diam, bahkan disinyalir tidak memiliki lahan,” ujar Herman.

Atas dasar itu, ia menilai sudah sepatutnya pihak perusahaan juga ditetapkan sebagai tersangka. “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi masuk ke ranah pidana: penggelapan, penipuan, dan perampasan hak,” tegasnya.

Herman menegaskan bahwa sejak awal pembentukan koperasi, hak-hak masyarakat tidak pernah dipenuhi. Ia mendesak agar negara hadir dan memberikan keadilan bagi masyarakat desa yang selama ini dirugikan.

“Kami harap penyidik bertindak cepat. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu keadilan,” tutupnya.

 

banner 325x300