LINTAS PONTIANAK – Upaya pemberantasan narkoba terus digalakkan oleh jajaran Polres Sambas. Kali ini, Satresnarkoba berhasil membekuk seorang pria berinisial CSL (35), warga Kecamatan Selakau, yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 11 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Gaya Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eddy Sutrisno mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, tim Satresnarkoba dengan dukungan Polsek Selakau langsung bergerak dan melakukan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu,” ungkap Iptu Eddy kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Selain delapan paket sabu dengan berat bruto 1,32 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sedotan plastik, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu timbangan digital.
“Seluruh barang bukti beserta tersangka sudah diamankan di Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, CSL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik telah melakukan berbagai tindakan lanjutan, termasuk membuat laporan polisi, pemeriksaan saksi, tes urine terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, dan persiapan surat penangkapan.
“Dalam waktu dekat, sampel barang bukti akan dikirim ke Labfor Polda Kalbar. Kami juga akan menggelar gelar perkara sebagai bagian dari tahapan proses hukum,” tegas Iptu Eddy.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan bahwa Polres Sambas akan terus menjalankan langkah tegas, baik preventif maupun represif, dalam menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Polres Sambas menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Kerja sama dan dukungan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Bumi Serambi Madinah ini.














