Dr. Herman Hofi Soroti Polemik Izin Keramaian Musda HIPMI Kalbar, “Sejak Kapan Musda Butuh Izin Polisi?”

banner 120x600

LINTASPONTIANAK.COM – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan, terutama menyangkut isu perizinan keramaian dari pihak kepolisian yang beredar di media.

Menanggapi polemik tersebut, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang mengharuskan Musda organisasi untuk mengantongi izin keramaian.

Menurut Dr. Herman, Musda merupakan kegiatan internal organisasi yang bersifat terbatas dan tidak termasuk dalam kategori kegiatan yang mengganggu ketertiban umum atau melibatkan massa dalam jumlah besar.

BACA JUGA: Dr. Herman Soroti Premanisme: Desak Aksi Nyata dari Pemda, Bukan Sekadar Pencitraan

“Izin keramaian itu diperuntukkan bagi kegiatan bersifat publik seperti unjuk rasa, konser, atau acara besar lainnya. Musda jelas tidak termasuk dalam kategori itu,” ungkapnya. Kamis, 22 Mei 2025.

Ia merujuk pada Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelayanan dan Pengamanan dalam Penyelenggaraan Unjuk Rasa dan Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Dalam regulasi tersebut, kegiatan seperti Musda tidak disebutkan sebagai kegiatan yang wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.

Namun, Dr. Herman juga menekankan bahwa jika sebuah kegiatan internal seperti Musda dilakukan di tempat publik dan berpotensi menimbulkan keramaian dalam skala besar, maka pihak penyelenggara perlu memberikan pemberitahuan kepada kepolisian demi kelancaran dan keamanan.

BACA JUGA: DPW APRI Laporkan Tambang Ilegal, Wagub Kalbar Janji Tindak Tegas

“Tapi ini pun lebih bersifat koordinatif, bukan syarat legalitas kegiatan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menilai aneh jika ada pernyataan bahwa izin keramaian Musda HIPMI dicabut. “Sejak kapan Musda organisasi harus ada izin keramaian? Musda dilakukan di ruangan tertutup dan bukan di ruang publik,” tegas Dr. Herman.

Menurutnya, dinamika dalam pelaksanaan Musda adalah hal yang wajar dan menjadi tanggung jawab panitia pelaksana, yaitu Organizing Committee (OC) dan Steering Committee (SC).

“Kondusif atau tidaknya pelaksanaan Musda sepenuhnya dikendalikan oleh OC dan SC, bukan pihak kepolisian,” tegasnya lagi.

Ia menegaskan bahwa keabsahan Musda hanya merujuk pada ketentuan internal organisasi, seperti AD/ART, petunjuk pelaksanaan dan teknis, serta tata tertib Musda.

“Jadi, jangan membawa-bawa hal eksternal untuk mempertanyakan sah tidaknya Musda,” pungkasnya.

 

banner 325x300