LINTASPONTIANAK.COM — Di balik sunyinya kawasan pergudangan Sungai Raya, Kubu Raya, terkuak dugaan aktivitas gelap yang mengejutkan. Sebuah gudang tanpa papan nama, tanpa izin usaha, dan beroperasi secara sembunyi-sembunyi diduga menjadi pusat penimbunan dan distribusi oli ilegal berskala besar.
Fakta ini diungkap Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Barat yang kini mendesak tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Ini bukan isu receh. Ini kejahatan yang terorganisir dan sistematis. Negara bisa dirugikan, rakyat bisa celaka!” tegas Totas, Ketua Tim Investigasi LIRA Kalbar, Senin (12/5).
Menurut pantauan tim investigasi LIRA, kontainer besar keluar masuk gudang hampir tiap malam. Aktivitas dilakukan secara diam-diam, tanpa informasi legal apapun di sekitar lokasi. Tidak ada plang perusahaan, tidak ada nomor induk usaha, tidak ada transparansi.
“Mereka bekerja seperti hantu, masuk malam hari, diam-diam, tapi dampaknya bisa mematikan,” ujar Totas geram.
LIRA menengarai bahwa aktivitas ini bukan hanya melanggar UU Perindustrian, Perlindungan Konsumen, Lingkungan Hidup, dan Kepabeanan, tapi juga membuka celah bahaya besar.
Oli ilegal berpotensi beredar luas di pasar tanpa jaminan mutu. Dampaknya? Mesin kendaraan bisa rusak, bahkan bisa menyebabkan kecelakaan fatal di jalan.
“Coba bayangkan jika oli oplosan ini dipakai kendaraan umum. Ini bom waktu!” tegasnya.
Tak hanya itu, limbah oli yang tidak dikelola dengan benar bisa mencemari tanah dan sungai. Lingkungan jadi korban, rakyat jadi tumbal. Siapa yang bertanggung jawab?
Sinyal bahaya ini diperkuat oleh kesaksian warga sekitar. “Truk-truk besar sering keluar malam-malam. Baunya kuat kayak oli bekas. Tapi kami nggak tahu itu gudang apa, karena nggak ada tanda-tanda usaha resmi,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
LIRA menyatakan telah mengantongi bukti-bukti berupa dokumentasi foto dan video. Mereka siap menyerahkan semuanya ke aparat kepolisian, kejaksaan, hingga dinas perindustrian. Namun hingga berita ini diturunkan, belum satu pun pejabat atau institusi pemerintah memberi tanggapan resmi.
“Jangan sampai ini jadi contoh klasik, pelaku bebas, rakyat menanggung akibat,” sindir Totas.
LIRA Kalbar mendesak penegak hukum untuk segera menyegel gudang, mengusut pemilik usaha gelap ini, dan membongkar jaringan distribusinya. Mereka juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kejahatan semacam ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan hukum negara.
“Kalau aparat diam, publik akan bicara. Jangan tunggu viral dulu baru bertindak!” tutup Totas. (Tim)












