Pontianak-Hari Guru Nasional ke-80 menjadi momentum penting bagi seluruh elemen bangsa untuk kembali merenungkan peran strategis guru sebagai pilar utama pendidikan. Bagi kami di lingkungan kampus keguruan seperti Universitas PGRI Pontianak, Hari Guru bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan panggilan moral untuk menyuarakan kondisi nyata yang sedang dihadapi para pendidik di seluruh Indonesia.
Sebagai Presiden Mahasiswa BEM REMA Universitas PGRI Pontianak, Agung Saktryo, melihat dengan keprihatinan sekaligus harapan bahwa guru hari ini masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. Guru adalah wajah kemajuan bangsa—namun ironisnya, banyak dari mereka masih berjuang dalam ketidakpastian kesejahteraan, tuntutan profesionalisme yang terus berkembang, serta perlindungan hukum yang belum sepenuhnya berpihak.
Oleh karena itu, terdapat tiga poin penting yang hari ini perlu segera diperhatikan oleh pemerintah:
1. Pemerintah Harus Memerhatikan Kesejahteraan dan Kualifikasi Guru
Guru tidak hanya dituntut mengabdi, tetapi juga berhak hidup layak. Realitas menunjukkan bahwa masih banyak guru honorer yang menerima upah jauh dari kata pantas, sementara kebutuhan hidup terus meningkat. Kesejahteraan yang layak akan berdampak langsung pada kualitas pengajaran, motivasi kerja, dan martabat profesi.
Selain itu, peningkatan kualifikasi guru perlu menjadi prioritas. Pemerintah harus memastikan bahwa proses sertifikasi, kenaikan jenjang, dan pemerataan distribusi pendidik dilakukan dengan transparan dan berkeadilan, tanpa birokrasi yang menyulitkan. Sebagai landasan hukum UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b: guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2. Pemerintah Harus Meningkatkan Kapasitas Profesionalisme Guru
Perubahan dunia yang semakin cepat, perkembangan teknologi, serta tuntutan Kurikulum Merdeka membuat guru harus terus beradaptasi. Namun proses peningkatan kapasitas profesionalisme tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada guru, melainkan memerlukan dukungan sistemik dari pemerintah.
Pemerintah perlu menyediakan program pelatihan yang berkelanjutan, akses literatur dan teknologi yang memadai, serta ruang kolaborasi yang mendorong guru untuk terus berkembang. Guru yang profesional akan melahirkan generasi yang cerdas, kritis, dan siap menghadapi tantangan zaman. Sebagai landasan hukum Permendiknas No. 16 Tahun 2007: standar kompetensi guru (pedagogik, kepribadian, profesional, sosial).
3. Pemerintah Harus Memberikan Jaminan Keadilan Hak dan Perlindungan Guru
Guru tidak boleh lagi menjadi pihak yang rentan secara hukum maupun sosial. Masih banyak kasus guru yang diproses hukum karena menjalankan disiplin pendidikan, atau guru yang tidak mendapatkan hak cuti, hak perlindungan kerja, dan keadilan administratif.
Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan perlindungan terhadap profesi guru agar mereka dapat mengajar dengan tenang, tanpa tekanan atau intimidasi. Perlindungan ini akan memastikan bahwa guru merasa dihargai sebagai agen perubahan yang memiliki peranan vital bagi masa depan bangsa. Sebagai landasan hukum UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 39 dan 40: pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan kerja kepada guru.
Sebagai penutup saya ingin mengatakan bahwa Hari Guru Nasional ke-80 harus menjadi refleksi kolektif: sudahkah kita benar-benar memuliakan guru? Sebagai mahasiswa dan calon pendidik masa depan kami berdiri bersama para guru untuk menyuarakan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi mereka.
Guru bukan hanya pengajar, tetapi penjaga peradaban. Merekalah yang menanamkan nilai, membentuk karakter, dan menyalakan api cita-cita setiap anak bangsa.
Semoga pemerintah dapat mengambil langkah konkret, bukan hanya janji, untuk memastikan guru Indonesia mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak mereka.














