JAKARTA, 4 Oktober 2025 – Nama Lala Muldi Darmawan (LMD), istri dari Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Jasa Raharja, Harwan Muldi Darman (HMD), tengah menjadi sorotan publik.
Perempuan yang aktif di media sosial ini diduga kerap mengikuti perjalanan dinas sang suami, bahkan menggunakan fasilitas negara selama kegiatan berlangsung. Dalam kunjungan ke Batam pada pertengahan September 2025, LMD terlihat menumpang mobil dinas lengkap dengan sopir, protokol, dan ajudan dari Bandara Soekarno-Hatta.
Sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya @nengciqoq memperlihatkan dirinya duduk dalam acara resmi bersama jajaran direksi Jasa Raharja, mengenakan hijab dan duduk di sisi kanan para pejabat BUMN.
“Itu kegiatan dinas kantor, tapi istri beliau juga hadir,” ujar seorang pegawai Jasa Raharja bernama Agus, Sabtu, 4 Oktober 2025.
KAMAKSI Desak KPK dan Kejagung Selidiki Dugaan Manipulasi Anggaran
Keterlibatan LMD dalam berbagai acara resmi perusahaan mendapat perhatian serius dari Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI). Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menilai ada indikasi penyalahgunaan fasilitas negara serta dugaan manipulasi anggaran perjalanan dinas.
“Kalau mau ikut suami silakan, tapi jangan gunakan biaya dari kantor. Ada dugaan kuat terjadi pengelabuan atau manipulasi anggaran,” tegas Jojo, sapaan akrab Joko Priyoski, kepada wartawan, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Jojo juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung segera memanggil HMD dan istrinya untuk mengklarifikasi dugaan tersebut. Menurutnya, LMD bahkan diduga ikut memengaruhi kebijakan internal seperti renovasi ruang kerja suami dan inisiatif acara pembinaan istri pegawai tanpa sumber dana yang jelas.

“Melalui postingannya, LMD seolah ingin menunjukkan dirinya sebagai bagian penting dari jajaran pejabat Jasa Raharja, padahal justru bisa merepotkan suaminya sendiri,” tambah Jojo.
Good Corporate Governance BUMN dan Potensi Konflik Kepentingan
Mengacu pada Pedoman Good Corporate Governance (GCG) Jasa Raharja yang berlandaskan Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011, setiap pejabat BUMN wajib menjaga integritas dan menjauhkan diri dari praktik nepotisme, penyalahgunaan fasilitas, dan konflik kepentingan.
Meski demikian, aturan tegas mengenai larangan penggunaan fasilitas negara oleh keluarga pejabat belum sepenuhnya jelas di sejumlah BUMN, termasuk Jasa Raharja. Kondisi ini dinilai menjadi celah bagi penyimpangan dan lemahnya pengawasan internal.
Sebelumnya, COO Jasa Raharja, Danantara Doni Oskaria, mengingatkan istri direksi agar tidak mencampuri urusan kantor suami. Ia menegaskan bahwa kantor BUMN bukan warisan keluarga, dan seharusnya dijalankan atas dasar pengabdian kepada negara.
“Praktik semacam ini berpotensi mencoreng citra BUMN sebagai lembaga publik yang mengedepankan transparansi dan pelayanan masyarakat. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap Jasa Raharja bisa tergerus,” pungkasnya.














