Dewan Pers Minta Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers, Desak Pemulihan Akses Wartawan CNN Indonesia

banner 120x600

Jakarta, 28 September 2025 Dewan Pers menyampaikan pernyataan sikap terkait pengaduan pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Kejadian tersebut dinilai berpotensi menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting demokrasi dan harus dijunjung tinggi oleh semua pihak. Untuk itu, Dewan Pers menyampaikan beberapa poin pernyataan sebagai berikut:

  1. Biro Pers Istana diminta memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menimbulkan persepsi negatif dan tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
  2. Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak agar menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
  3. Dewan Pers berharap kasus ini tidak terulang di masa mendatang demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.
  4. Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.

“Seruan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian semua pihak demi tegaknya kebebasan pers dan terciptanya suasana demokratis di tanah air,” tegas Komaruddin.

Dewan Pers menekankan bahwa kemerdekaan pers bukan hanya hak jurnalis, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Oleh karena itu, segala tindakan yang berpotensi menghalangi kerja-kerja jurnalistik harus dihindari.

banner 325x300