Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 Anak Terlibat

banner 120x600

Jakarta, 24 September 2025 – Polri mengumumkan perkembangan terbaru penegakan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025 di berbagai daerah. Dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 24 September 2025, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan bahwa penindakan hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi yang menyampaikan pendapat secara damai.

“Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan aksi damai,” tegas Komjen Syahardiantono.

Rincian Tersangka di 15 Polda

Penindakan dilakukan di 15 Polda serta satu direktorat Bareskrim. Beberapa daerah mencatat jumlah tersangka cukup tinggi, antara lain:

  • Polda Metro Jaya: 232 tersangka
  • Polda Jatim: 326 tersangka
  • Polda Jateng: 136 tersangka
  • Polda Sulsel: 57 tersangka

Sejumlah kasus menonjol ikut diungkap, seperti penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, serta perusakan kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.

Barang bukti yang diamankan antara lain bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan ajakan provokatif.

“Modus operandi yang ditemukan meliputi provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” jelas Syahardiantono.

Keterlibatan Anak Jadi Sorotan

Dari total 959 tersangka, 295 di antaranya adalah anak-anak. Syahardiantono merinci, 68 anak menjalani diversi, 56 anak tahap II, 6 anak sudah P21, dan 190 anak masih dalam tahap penyidikan.

Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa perspektif perlindungan anak tetap diutamakan.
“Anak memiliki hak menyuarakan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, atau provokasi di media sosial. Hak pendidikan anak tetap harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Anggota Kompolnas, Ida Oetari, yang memastikan pihaknya terus mengawasi proses hukum anak.
“Kami melihat sebagian besar polda sudah memperhatikan prinsip perlindungan anak, ada yang tidak ditahan dan ada yang ditahan sesuai sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus mengawal hingga proses tuntas,” tegas Ida.

Indikasi Aktor Intelektual

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami adanya aktor intelektual maupun pendana di balik kerusuhan.
“Ada indikasi aliran dana, dan saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan, sementara sisanya ditangani dengan pendekatan diversi dan restorative justice,” ungkap Djuhandhani.

Polri Pastikan Kebebasan Berpendapat

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen mengawal kebebasan berpendapat sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Polri mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Namun, kami mengimbau agar kebebasan itu tidak disalahgunakan dengan tindakan anarkis,” pungkas Trunoyudo.

banner 325x300