Bupati Sekadau bersama Rombongannya Diduga Habiskan Miliaran APBD untuk Tour Rohani ke Eropa

banner 120x600

PONTIANAK – Di tengah instruksi pemerintah pusat untuk efisiensi anggaran, warga Sekadau dikejutkan kabar perjalanan rohani Bupati Sekadau, Aron, bersama istri dan sejumlah anggota DPRD ke luar negeri. Rombongan disebut menempuh tur rohani dengan biaya miliaran rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberangkatan dilaksanakan pada 9–19 September 2025 melalui biro perjalanan Christour. Rute perjalanan cukup mewah: Paris – Nevers – Clermont Ferrand – Lourdes – Avignon – Marseille – Pisa – Assisi – hingga Roma.

Pengaduan mengenai perjalanan itu pertama kali disampaikan warga Sekadau melalui kantor hukum LAW FIRM yang berada di Jalan Merapi Pontianak. Rusliyadi di sapa Lawyer Muda Kalbar telah menerima laporan, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran APBD dan meminta bupati menjawab secara terbuka.

“Banyak warga yang melaporkan ke kami. Rombongan Bupati, istri, beberapa kepala dinas, ASN, hingga anggota DPRD Fraksi Gerindra ikut dalam perjalanan itu. Pertanyaannya, apakah sudah ada izin dari Kementerian Dalam Negeri atau belum?” ujar Rusliyadi, Kamis, 18 September 2025.

Menurut Rusliyadi, setiap perjalanan ke luar negeri kepala daerah wajib mendapatkan izin tertulis dari Kemendagri. Jika izin itu tidak ada, maka perjalanan dinilai menyalahi aturan.

“Apabila tidak ada izin, maka Bupati wajib mempertanggungjawabkan, baik secara moral maupun hukum,” katanya.

Ia juga merujuk pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah mengambil keputusan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu dengan menggunakan anggaran negara.

Lanjutnya, Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa media sudah menekankan efisiensi belanja daerah. Pemerintah pusat bahkan mengimbau kepala daerah menunda perjalanan luar negeri, kecuali untuk urusan strategis dan mendesak.

“APBD Sekadau nilainya hanya sekitar Rp1 triliun lebih sedikit. Saat ini pun masih defisit. Maka, perjalanan dinas keluar negeri dengan anggaran miliaran rupiah jelas tidak peka terhadap situasi,” ujar Rusliyadi.

Potensi Sanksi

Sejumlah regulasi memungkinkan sanksi administratif hingga pemberhentian jika terbukti ada pelanggaran. Permen PAN-RB Nomor 7 Tahun 2022 menegaskan, perjalanan dinas luar negeri tanpa izin dapat dikenai hukuman disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak hormat.

“Kalau benar menggunakan APBD tanpa izin resmi, maka ini bukan hanya soal etika, tetapi juga soal hukum. Kami mendesak aparat pengawas segera menindaklanjuti,” kata Rusliyadi.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi Tempo kepada Bupati Sekadau Aron maupun Wakil Bupati belum mendapat jawaban.

 

banner 325x300