Pakar Hukum: Penyidikan Baru Kejari Landak soal Kasus Tera Ulang Cacat Hukum

banner 120x600

LINTASPONTIANAK– Polemik kasus dugaan korupsi tera ulang di Kabupaten Landak kembali memanas. Mantan Kepala UPTD Metrologi Legal Landak, Octapius Jujun, menegaskan penyidikan baru yang diterbitkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak cacat hukum. Pasalnya, Kejari Landak belum melaksanakan putusan praperadilan pertama yang dimenangkan Jujun di Pengadilan Negeri (PN) Ngabang pada 1 Juli 2025.

Ahli Hukum: Sprindik Baru Tidak Sah

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Chairul Huda, SH, MH, yang hadir sebagai saksi ahli kuasa hukum pemohon pada sidang praperadilan kedua, Senin (15/9/2025), menegaskan:

“Penyidikan baru akan dinyatakan tidak sah jika penyidik tidak menjalankan putusan praperadilan sebelumnya. Putusan praperadilan memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.”

Menurutnya, penyidik hanya boleh menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru setelah melaksanakan 7 amar putusan praperadilan yang telah dibacakan hakim tunggal PN Ngabang. Salah satunya memerintahkan penghentian penyidikan dan pengembalian aset milik Jujun yang sempat disita.

Namun, sehari setelah putusan tersebut, Kejari Landak justru menerbitkan Sprindik baru, yakni Nomor: PRINT-1/O.1.19/Fd.2/07/2025, tertanggal 2 Juli 2025, tanpa mengembalikan barang bukti maupun menjalankan amar putusan lainnya.

Praperadilan Kedua: Gugat Penyidikan Baru

Sidang praperadilan kedua yang diajukan Octapius Jujun digelar di PN Ngabang dengan hakim tunggal Rio Rinaldi Silalahi, SH, MH dan panitera pengganti Marlina Paulina Sihite.

Kuasa hukum pemohon, D. Kurnia, SH dan Seselia Juniarti, SH, menyebut langkah hukum ini ditempuh untuk memastikan hak asasi Jujun tidak dilanggar.

Foto bersama tim kuasa hukum Octapius Jujun di Pengadilan Negeri Ngabang Kabupaten Landak

“Gugatan praperadilan kedua ini sekaligus menuntut ganti rugi atas aset klien kami yang belum dikembalikan hingga lebih dari 40 hari sejak putusan pertama dibacakan,” ujar Kurnia.

Barang-barang yang belum dikembalikan antara lain uang Rp116.904.500, sejumlah dokumen, dan barang berharga lainnya yang sebelumnya dijadikan barang bukti.

Amar Putusan Praperadilan Pertama

Pada praperadilan pertama, hakim PN Ngabang mengabulkan seluruh permohonan Octapius Jujun. Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Nba memuat tujuh amar, di antaranya:

  1. Mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Octapius Jujun terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Landak untuk seluruhnya.
  2. Tindakan Kepala Kejaksaan Negeri Landak menetapkan Octapius Jujun tersangka korupsi tidak berdasarkan hukum, batal demi hukum.
  3. Octapius Jujun ditahan sejak 27 Mei 2025, diperintahkan segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Kelas II Landak di Ngabang.
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan dikeluarkan lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Landak. Berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Octapius Jujun, Kepala UTPD Metrologi Legal Kabupaten Landak, 2021 – 2024.
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum seluruh rangkaian proses penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Landak. Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Landak Nomor: PRINT-3/O.1.19/Fd.2/08/2024. Memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Landak, menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Octapius Jujun.
  6. Memulihkan hak Octapius Jujun dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  7. Bebankan biaya perkara gugatan praperadilan Octapius Jujun terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Landak kepada Negara.

Kuasa Hukum: Kejari Harus Taat Hukum

Kuasa hukum menilai Kejari Landak telah mengabaikan kewajiban hukum dengan tidak melaksanakan amar putusan.

“Alih-alih memulihkan hak klien kami, jaksa justru menerbitkan Sprindik baru. Ini jelas melanggar asas kepastian hukum,” tegas Kurnia.

Tim kuasa hukum berharap, majelis hakim pada praperadilan kedua dapat memberikan putusan tegas agar praktik sewenang-wenang tidak terus berulang.

Octapius Jujun merupakan mantan Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak periode 2021–2024. Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 36 hari oleh Kejari Landak sebelum akhirnya dinyatakan tidak sah melalui praperadilan.

banner 325x300