Jakarta, 16 September 2025 — Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera memeriksa pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, terkait dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit yang berpotensi merugikan negara hingga Rp15–20 triliun.
Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa CMNP menunggak denda keterlambatan setor sebesar Rp320 miliar yang diduga tidak pernah ditagih oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Perpanjangan konsesi juga dinilai bermasalah karena dilakukan tanpa audit sebagaimana diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014 dan tanpa proses lelang sesuai amanat UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kerugian negara timbul lantaran pendapatan tol tetap dikelola CMNP meski masa konsesi telah berakhir. Hingga kini, pembangunan fisik jalan tol tersebut baru mencapai 30 persen dari target 100 persen yang semestinya rampung pada 2022. Kondisi itu membuat BPJT bersama Kementerian PUPR mengambil alih proyek karena CMNP dianggap gagal memenuhi kewajibannya.
Selain itu, audit menyeluruh tengah dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi. Padahal sejak 31 Maret 2025, pendapatan tol seharusnya masuk ke kas negara dengan nilai sekitar Rp500 miliar. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui LHP Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 telah merekomendasikan pembatalan perpanjangan konsesi CMNP.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski atau yang akrab disapa Jojo, menegaskan bahwa langkah Kejagung memanggil Fitria Yusuf, putri dari Jusuf Hamka, untuk dimintai klarifikasi merupakan sinyal positif dalam proses penegakan hukum.
“Dengan dipanggilnya Fitria Yusuf, kami yakin Kejagung akan menaikkan status dugaan kasus korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit hingga ke tingkat penyidikan. KAMAKSI mendesak Kejagung segera memanggil Jusuf Hamka sebagai pemilik CMNP agar kasus ini diusut terang benderang. Semua warga negara sama di mata hukum, tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas,” tegas Jojo, Selasa 16 September 2025.
Menurut Jojo, pemberian hak pengembangan jalan tol secara langsung kepada CMNP tanpa mekanisme lelang jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola infrastruktur. Ia menilai hal tersebut berpotensi kuat mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Pelaksanaan konstruksi Tol Cawang–Pluit terbukti tidak maksimal. Target penyelesaian triwulan II 2023 tidak tercapai. Ini bukti bahwa tanpa mekanisme kompetisi yang sehat, kontrol terhadap pelaksana proyek menjadi lemah dan tidak transparan hingga akhirnya merugikan publik,” pungkasnya.
KAMAKSI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan. Mereka meminta Kejagung bersikap tegas dan tidak memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek strategis nasional.
KAMAKSI Desak Kejagung Periksa Jusuf Hamka Bos CMNP, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Pluit
Jakarta, 16 September 2025 — Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera memeriksa pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, terkait dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit yang berpotensi merugikan negara hingga Rp15–20 triliun.
Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa CMNP menunggak denda keterlambatan setor sebesar Rp320 miliar yang diduga tidak pernah ditagih oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Perpanjangan konsesi juga dinilai bermasalah karena dilakukan tanpa audit sebagaimana diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014 dan tanpa proses lelang sesuai amanat UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kerugian negara timbul lantaran pendapatan tol tetap dikelola CMNP meski masa konsesi telah berakhir. Hingga kini, pembangunan fisik jalan tol tersebut baru mencapai 30 persen dari target 100 persen yang semestinya rampung pada 2022. Kondisi itu membuat BPJT bersama Kementerian PUPR mengambil alih proyek karena CMNP dianggap gagal memenuhi kewajibannya.
Selain itu, audit menyeluruh tengah dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi. Padahal sejak 31 Maret 2025, pendapatan tol seharusnya masuk ke kas negara dengan nilai sekitar Rp500 miliar. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui LHP Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 telah merekomendasikan pembatalan perpanjangan konsesi CMNP.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski atau yang akrab disapa Jojo, menegaskan bahwa langkah Kejagung memanggil Fitria Yusuf, putri dari Jusuf Hamka, untuk dimintai klarifikasi merupakan sinyal positif dalam proses penegakan hukum.
“Dengan dipanggilnya Fitria Yusuf, kami yakin Kejagung akan menaikkan status dugaan kasus korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit hingga ke tingkat penyidikan. KAMAKSI mendesak Kejagung segera memanggil Jusuf Hamka sebagai pemilik CMNP agar kasus ini diusut terang benderang. Semua warga negara sama di mata hukum, tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas,” tegas Jojo, Selasa 16 September 2025.
Menurut Jojo, pemberian hak pengembangan jalan tol secara langsung kepada CMNP tanpa mekanisme lelang jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola infrastruktur. Ia menilai hal tersebut berpotensi kuat mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Pelaksanaan konstruksi Tol Cawang–Pluit terbukti tidak maksimal. Target penyelesaian triwulan II 2023 tidak tercapai. Ini bukti bahwa tanpa mekanisme kompetisi yang sehat, kontrol terhadap pelaksana proyek menjadi lemah dan tidak transparan hingga akhirnya merugikan publik,” pungkasnya.
KAMAKSI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan. Mereka meminta Kejagung bersikap tegas dan tidak memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek strategis nasional.














