LINTAS PONTIANAK – Laporan dugaan pelanggaran etik dan hukum di lingkungan SMP Negeri 4 Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, kembali mencuat. Sekelompok warga dari Desa Retok Acin mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Kamis, 3 Juli 2025, untuk menyuarakan dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang oknum guru di sekolah tersebut.
Laporan ini langsung ditanggapi oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran hukum, khususnya di lingkungan pendidikan.
“Sebagai pemerintah, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, laporan ini sudah kami terima dan sedang kami pelajari secara cermat. Jika dugaan ini terbukti, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,” ujar Krisantus di ruang kerjanya.
BACA JUGA: Advokat Dampingi Mantan Guru Honorer dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Etika Guru di Kubu Raya
Krisantus mengungkapkan bahwa laporan serupa juga telah masuk ke pihak kepolisian melalui beberapa pelapor, termasuk DF, CY, AG, serta seorang tenaga honorer sekolah bernama DD. Ironisnya, DD, yang dikenal vokal dalam mengungkap kasus ini, justru diberhentikan dari tugasnya dengan alasan efisiensi.
“Saya sangat prihatin. Tidak boleh ada pelapor yang dikorbankan karena keberaniannya bicara. Dalih efisiensi tidak bisa dijadikan tameng untuk membungkam suara kebenaran,” tegas Krisantus.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kata Krisantus, telah menetapkan dua pelanggaran utama yang tidak dapat ditoleransi dalam birokrasi dan layanan publik penyalahgunaan narkotika dan tindakan asusila. Kedua pelanggaran ini, imbuhnya, akan ditindak tanpa pandang bulu.
“Jika benar ada guru yang melakukan tindakan tak senonoh terhadap peserta didik, maka yang bersangkutan tidak lagi layak berada dalam dunia pendidikan. Dan apabila ditemukan pembiaran atau perlindungan dari atasannya, maka harus diproses secara hukum,” jelasnya.
BACA JUGA: Kisruh Status Dua Pulau di Kalbar, Pengamat Desak Presiden Copot Mendagri Tito Karnavian
Krisantus juga menyerukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya untuk segera melakukan investigasi internal dan memberikan perlindungan terhadap para pelapor dan saksi.
“Sekolah adalah ruang aman, tempat anak-anak dititipkan untuk belajar dan tumbuh secara bermartabat. Jika ruang itu dirusak oleh perilaku bejat, maka kita semua gagal melindungi generasi mendatang,” ujarnya.
Krisantus berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Kubu Raya, segera mengambil langkah konkret melalui penyelidikan dan penuntutan yang adil dan transparan.
“Ini harus jadi pelajaran penting. Jangan biarkan kasus ini berakhir di ruang sunyi. Dunia pendidikan Kalbar harus bebas dari kekerasan, ketakutan, dan pelanggaran moral.” Pungkasnya***














