Mafia Tanah di Kalbar, Pengamat: Kejahatan Terorganisir di Balik Sertifikat

banner 120x600

LINTASPONTIANAK.COM – Masalah mafia tanah di Kalimantan Barat kini semakin mengkhawatirkan. Fenomena ini bukan hanya soal konflik agraria biasa, melainkan telah menjelma menjadi kejahatan terorganisir yang mengakar di seluruh lini, dari tingkat desa hingga pejabat negara.

Dalam kondisi ini, masyarakat menjadi korban utama yang kehilangan hak atas tanah yang telah mereka kuasai puluhan tahun, sementara negara menderita kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut situasi ini sebagai “krisis pertanahan yang serius”. Menurutnya, hingga saat ini belum ada langkah konkret yang diambil oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.

“Sudah ada tim anti-mafia tanah yang dibentuk oleh Polda dan Kejaksaan. Tapi faktanya, hingga kini belum terlihat gebrakan nyata. Mafia tanah masih mencengkeram erat, bahkan merajalela di seluruh 14 kabupaten/kota di Kalbar,” ungkap Dr. Herman dalam wawancaranya.

Ia menyoroti banyaknya kasus penggusuran paksa terhadap warga, munculnya sertifikat hak milik (SHM) atas nama pihak lain di tanah yang telah dikuasai masyarakat selama puluhan tahun, serta meningkatnya konflik hukum yang sarat manipulasi dokumen.

Menurut investigasi dan pengakuan sejumlah pihak, modus mafia tanah di Kalbar sangat beragam dan dilakukan secara sistematis. Mulai dari pemalsuan dokumen, tumpang tindih sertifikat, hingga manipulasi data dalam sistem administrasi pertanahan.

Lebih mengerikan lagi, terdapat dugaan kuat bahwa praktik ini melibatkan oknum di berbagai lini, notaris/PPAT, pejabat BPN, perangkat desa, bahkan aktor di lembaga peradilan. Kolaborasi gelap ini menjadikan mereka mampu memenangkan gugatan di pengadilan dengan dokumen rekayasa, menggusur warga yang seharusnya secara sah memiliki hak atas tanah tersebut.

“Ini bukan lagi soal sengketa biasa, tapi sudah masuk kategori kejahatan terorganisir. Negara harus hadir secara nyata,” tegas Dr. Herman.

Dampak sosial dari aksi mafia tanah ini sangat nyata. Banyak warga yang dulunya hidup mandiri di lahan miliknya kini terpaksa menjadi buruh di perusahaan-perusahaan besar yang berdiri di atas tanah yang mereka klaim miliki. Ironisnya, tidak sedikit dari mereka yang telah menguasai lahan tersebut lebih dari 30 atau 50 tahun tanpa masalah.

“Kita melihat ironi yang menyakitkan: petani berubah menjadi buruh di tanahnya sendiri. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata,” lanjutnya.

Kondisi ini tidak hanya menciptakan ketimpangan sosial, tetapi juga memperlambat pembangunan daerah. Ketidakpastian hukum atas kepemilikan lahan menurunkan minat investasi, memperkeruh situasi sosial, dan menciptakan ketegangan horizontal di masyarakat.

Meskipun pemerintah pusat telah mengeluarkan pedoman penanganan mafia tanah melalui Kementerian ATR/BPN, implementasinya di tingkat daerah dinilai masih lemah. Koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga terkait belum berjalan optimal.

“Penegakan hukum yang ada saat ini hanya sebatas ombak kecil. Tidak menyentuh akar masalah,” kritik Dr. Herman.

Ia mendorong agar kepala daerah, DPRD, serta institusi penegak hukum di Kalimantan Barat segera mengambil tindakan nyata. Menurutnya, jika tidak segera ditangani, mafia tanah akan terus menggerogoti sendi-sendi kehidupan masyarakat dan mengancam masa depan pembangunan di Bumi Khatulistiwa.

Pemerintah daerah diminta tidak lagi menutup mata atas penderitaan rakyatnya. Perlindungan terhadap hak atas tanah dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama. Dibutuhkan langkah-langkah strategis mulai dari pendataan ulang kepemilikan lahan, digitalisasi data pertanahan, hingga audit menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat.

“Kita butuh komitmen nyata, bukan sekadar retorika. Mafia tanah adalah musuh bersama yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” pungkas Dr. Herman.

banner 325x300