Penggerebekan Jaringan Narkoba di Pontianak Berujung Penemuan 47 Batang Emas Ilegal, Pengamat Apresiasi Kinerja Polresta

banner 120x600

PONTIANAK – Langkah sigap dan tidak terduga dari jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak membuahkan hasil mengejutkan. Dalam sebuah operasi yang semula ditujukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, pihak kepolisian justru berhasil mengamankan 47 batang emas ilegal dengan berat total kurang lebih 50 kilogram serta menahan empat orang tersangka.

Temuan mengejutkan ini sontak menarik perhatian publik, termasuk para pakar hukum dan kebijakan publik di Kalimantan Barat. Dr. Herman Hofi Munawar, memberikan apresiasi penuh terhadap keberhasilan Polresta Pontianak dalam menggagalkan potensi kejahatan ekonomi berskala besar.

“Kita apresiasi kepada Polresta Kota Pontianak. Luar biasa. Kota Pontianak ini sudah berhasil mengungkapkan kurang lebih 50 kg emas atau 47 batang emas,” ujar Dr. Herman di dampingi Andi Hariadi. Senin, 5 Mei 2025 di salah satu warkop Jl. Podomoro Pontianak.

Ia menambahkan bahwa penemuan tersebut patut diduga berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), yang jelas merupakan tindak pidana.

Dr. Herman menjelaskan bahwa perbuatan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pada Pasal 161.

“Ancaman pidananya tidak main-main, lima tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar. Oleh karena itu, kita mendorong agar Kepolisian dapat secara transparan dan terbuka menyampaikan perkembangan proses hukum kasus ini kepada publik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu sehingga menimbulkan spekulasi atau ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan.

“Kita yakin bahwa Kepolisian Kota Pontianak tetap konsisten dan tegak lurus dalam penegakan hukum ini. Ini langkah yang sangat positif, walaupun awalnya tidak direncanakan untuk menemukan emas,” katanya.

Penemuan emas dalam jumlah besar ini menurutnya juga sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia yang menginginkan pemberantasan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di seluruh wilayah tanah air, termasuk Kalimantan Barat.

“Kita sudah tahu bahwa di Kalbar, hampir di dua belas kabupaten terdapat aktivitas penambangan ilegal. Ini saatnya kita bersih-bersih,” imbuhnya.

Dr. Herman berharap langkah ini menjadi pintu masuk untuk pengungkapan lebih lanjut terkait jaringan perdagangan emas ilegal yang kerap kali terhubung dengan kejahatan lain seperti pencucian uang dan pendanaan aktivitas kriminal.

Sebagai ibu kota provinsi, Kota Pontianak disebutnya menyimpan berbagai persoalan serius yang memerlukan perhatian ekstra dari aparat penegak hukum. Ia pun mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah bekerja keras. Kita menunggu kerja-kerja berikutnya yang lebih strategis dalam memberantas kejahatan terorganisir di wilayah ini,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan mengungkapkan bahwa penemuan emas ilegal itu merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika.

“Dalam pengembangan kasus narkotika oleh Sat Narkoba, kami menemukan indikasi keterlibatan pelaku dalam aktivitas perdagangan emas ilegal. Dari lokasi, berhasil diamankan 47 batang emas tanpa dokumen resmi dan empat orang yang diamankan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Wawan.

Keempat tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Tersangka berinisial DN diketahui berperan sebagai admin, SR sebagai operator sistem, sementara SL dan A bertugas sebagai kurir atau penjemput emas dari lokasi transaksi.(HaDin)

 

banner 325x300