PONTIANAK – Seorang warga Pontianak, Edi Samad, kecewa setelah paket berisi dua dus rokok resmi miliknya diduga dibongkar secara sepihak oleh oknum Bea Cukai Pontianak dengan persetujuan pihak J&T Express. Kejadian ini sontak menjadi sorotan publik dan memunculkan beragam reaksi dari berbagai kalangan.
Edi mengungkapkan, ia memesan rokok tersebut dari Sumenep, Jawa Timur pada 9 April 2025 lalu menggunakan jasa pengiriman J&T. Paket yang dikirim dalam kondisi tersegel dengan label resmi Bea Cukai itu tiba di gudang J&T Jalan Adi Sucipto, Kubu Raya, pada 17 April 2025.
Namun, sebelum sampai ke tangannya, Edi mengaku mendapat informasi bahwa paket tersebut telah dibongkar tanpa izin atau pemberitahuan darinya sebagai pemilik sah.
“Saya tidak terima dan merasa sangat dirugikan. Ini barang resmi, bukan rokok ilegal. Kenapa bisa dibongkar begitu saja tanpa seizin saya?” ujar Edi dengan nada kecewa, Jumat (18/4).
Tak tinggal diam, Edi berencana akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum demi mendapatkan keadilan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.
Menanggapi hal ini, Ketua DPW BAIN HAM RI Kalimantan Barat, Syafriudin, turut mengecam keras tindakan oknum Bea Cukai yang dinilai sewenang-wenang dan tidak profesional. Ia juga mempertanyakan keberanian J&T memberikan izin pembongkaran kepada pihak luar tanpa persetujuan pemilik barang.
“Lucunya, hanya dua dus rokok resmi bisa langsung mereka tindak. Tapi kontainer rokok ilegal merek ‘Djanda’ milik Tianse yang gudangnya di Jalan Martadinata tak pernah disentuh. Ini jelas ada yang tidak beres,” tegas Syafriudin.
Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan oknum Bea Cukai dan pihak J&T dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Menurutnya, pembongkaran tanpa izin melanggar Pasal 79 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp200 juta. Selain itu, J&T juga dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.
Edi berharap, langkah hukum yang akan ditempuhnya bisa menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang bertindak semena-mena terhadap hak konsumen.
Ia menegaskan tidak akan mundur hingga kasus ini mendapatkan titik terang dan keadilan ditegakkan.














