SANGGAU – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, tepatnya di kawasan Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, dikeluhkan warga. Pasalnya, aktivitas ilegal ini terus berlangsung tanpa hambatan, bahkan terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum.
Menurut keterangan warga, sedikitnya 10 set mesin dongfeng beroperasi di lokasi tersebut untuk mengeruk emas dari dasar sungai. Mesin-mesin itu disebut milik seorang bernama PP alias IN, warga Kabupaten Sintang, yang telah menjalankan operasi selama tiga bulan terakhir.
“Sudah lama mereka beroperasi di sana, tapi tidak ada tindakan dari aparat,” ungkap NU, warga setempat, Jumat (4/4/2025).
Dampak dari aktivitas PETI ini sangat meresahkan. Lumpur dan limbah tambang membuat air Sungai Kapuas semakin keruh dan dangkal. Warga menyebut, banjir kini lebih sering terjadi akibat kerusakan ekosistem sungai.
“Infonya ada yang membackup aktivitas itu, makanya sulit ditertibkan,” tambah NN, warga lainnya.
Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Warga juga khawatir dengan limbah merkuri yang mencemari sungai, mengancam kesehatan ribuan warga yang bergantung pada aliran Kapuas sebagai sumber air.
Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Warga menilai pihak berwenang belum serius menangani persoalan yang terus berulang setiap tahun ini.
“Kalau terus dibiarkan, Sungai Kapuas bisa rusak total. Kami minta tindakan nyata, bukan janji,” tutupnya.














