Tindakan Kekerasan Guru Terhadap Murid, Dr. Herman Hofi : Pencorengan Dunia Pendidikan

banner 120x600

PONTIANAK— Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai maraknya kasus kekerasan guru terhadap murid sebagai suatu tragedi yang mencoreng dunia pendidikan. Menurutnya, ini merupakan problematika serius yang belum dapat diselesaikan pemerintah.

“Pembinaan terhadap guru menjadi sangat penting. Di sinilah peran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai organisasi profesi seharusnya terlihat. Namun sayangnya, PGRI terkesan kehilangan gairah dalam menjalankan fungsinya,” ujar Dr. Herman.

Ia menyoroti lemahnya peran Dinas Pendidikan dalam membina dan memperkuat mental serta spiritual para guru agar benar-benar menjadi sosok yang dapat “digugu dan ditiru.” Menurutnya, sikap dan tutur kata guru seharusnya menjadi panutan bagi siswa dan masyarakat.

“Faktanya, yang terjadi saat ini sangat menyedihkan. Dinas Pendidikan dan PGRI perlu mengambil langkah konkret dengan program pembinaan yang terukur dan jelas untuk membangun kembali karakter positif guru,” tambahnya.

Dr. Herman juga menekankan perlunya menghidupkan kembali konsep Wawasan Wiyata Mandala, yang kini seolah hilang tanpa jejak.

Aspek Hukum Tindakan Kekerasan

Dari perspektif hukum, Dr. Herman menjelaskan bahwa tindakan kekerasan oleh guru terhadap murid dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan beberapa aturan, seperti:

  • Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur kekerasan terhadap anak.
  • Pasal 170 KUHP, yang mengatur kekerasan terhadap orang lain.

Selain itu, dari sudut hukum perdata, kekerasan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hak murid, termasuk:

  • Hak memperoleh pendidikan yang aman dan nyaman (Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
  • Hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan (Pasal 4 UU No. 35 Tahun 2014).

Dr. Herman juga menyebut aturan administratif seperti Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 serta Permendikbud No. 82 Tahun 2014 yang menegaskan larangan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Sanksi Hukum

Guru yang melakukan kekerasan dapat dijatuhi sejumlah sanksi, seperti:

  • Hukuman pidana penjara atau denda.
  • Pemberhentian dari jabatan guru.
  • Pencabutan izin mengajar.
  • Sanksi administratif lainnya.

Selain itu, korban kekerasan berhak menuntut kompensasi atau ganti rugi dari guru maupun lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Dr. Herman berharap kasus-kasus kekerasan seperti ini menjadi momentum bagi pemerintah, PGRI, dan pihak terkait untuk segera membenahi sistem pembinaan guru guna menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bermartabat.

banner 325x300