PONTIANANK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) resmi melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Rabu, 17 Desember 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Tersangka berinisial RAHMAT, M.M. Bin ATMA EPENDI, diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan Tahap II ini dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, mulai dari laporan polisi tertanggal 7 Maret 2025, surat perintah penyidikan, hingga surat resmi Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor B-10434/O.1.10/Ft.1/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025 yang menyatakan hasil penyidikan telah lengkap.
Usai penyerahan tersangka dan barang bukti, penyidik bersama JPU langsung mengantarkan RAHMAT ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak untuk menjalani penahanan lanjutan.
RAHMAT diketahui merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Perumahan, Wilayah Kalimantan I. Dalam perkara ini, ia disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada Maret 2025 dan terus dikembangkan hingga tahap penyidikan. Polisi menetapkan R sebagai tersangka setelah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi. Meski telah pensiun sejak 2023, R dinilai tidak kooperatif dan diduga berupaya menghambat proses hukum, sehingga sejak 20 Agustus 2025 ia resmi ditahan oleh Polresta Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai PPK Program Rumah Swadaya dan Rumah Usaha Kecil (RUK) periode 2018–2021, tersangka menguasai rekening BCA milik seorang konsultan proyek perumahan berinisial YF. Buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut sepenuhnya dikuasai oleh tersangka.
“Uang dalam rekening itu digunakan sebagai imbalan atas proyek-proyek yang diberikan kepada YF. Total gratifikasi yang dinikmati tersangka sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Wawan. dikutip dari RRI.co.id, Kamis (21/8/2025)
Tak berhenti di situ, polisi juga mengungkap adanya skema pencucian uang berlapis. Dana dari rekening YF mengalir ke rekening BRI milik AD, yang merupakan sopir pribadi tersangka, dengan total sekitar Rp2,3 miliar. Selanjutnya, uang tersebut disalurkan ke sejumlah pihak lain, termasuk M dan HS, yang merupakan keponakan tersangka. Bahkan, tersangka juga memanfaatkan rekening anaknya, MA, di dua bank berbeda dengan total transaksi mencapai lebih dari Rp3 miliar, hingga transaksi terakhir pada 2025.
Ironisnya, kasus ini justru terkuak dari laporan tersangka sendiri. R sebelumnya melaporkan sopirnya, AD, atas dugaan penggelapan uang. Namun, dari penyelidikan laporan tersebut, polisi menemukan rangkaian transaksi mencurigakan yang mengarah pada praktik gratifikasi dan pencucian uang.
Kompol Wawan menegaskan, penyidikan belum berhenti. Aparat kepolisian akan terus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana serta berkoordinasi dengan PPATK.
“Kami masih mendalami aliran dana dan aset yang terkait. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru jika ditemukan pihak lain yang ikut menikmati hasil tindak pidana ini,” tegasnya.














