Di Balik Diamnya KPK Soal Tersangka Kasus Jalan Mempawah, Taktik Penyidikan atau Tekanan Politik?

banner 120x600

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Kasus ini berkaitan dengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015 yang diduga diselewengkan oleh sejumlah pihak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proyek tersebut mencakup pekerjaan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Sebukit Rama–Sei Sederam yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.

“KPK sedang menelusuri aliran dana dan proses penganggaran yang diduga disalahgunakan dalam proyek infrastruktur di Mempawah. Beberapa saksi telah diperiksa untuk memperjelas hubungan antar pihak,” ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2025.

Menurut Budi, penyidikan dilakukan untuk mengurai proses pengusulan dan pelaksanaan proyek yang menggunakan dana pusat tersebut. Dalam rangkaian pemeriksaan, KPK telah memeriksa Ria Norsan, mantan Bupati Mempawah yang kini menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat, pada 21 Agustus 2025.

Selain itu, KPK juga telah memanggil Gusti Ramlana, mantan Wakil Bupati sekaligus Bupati Mempawah, serta sejumlah pejabat dari Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan. Salah satu saksi dari pusat yang turut diperiksa adalah Abram Elsajaya Barus, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi, serta mantan pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

“Kami mendalami bagaimana mekanisme pengajuan DAK dan distribusi proyek ke daerah. Pemeriksaan saksi dari kementerian penting untuk memastikan apakah ada intervensi atau penyimpangan prosedur dalam alur penganggaran,” terang Budi.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari indikasi penyimpangan dalam pengelolaan DAK tahun 2015, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah dan rekanan swasta. Nilai proyek infrastruktur dasar itu mencapai puluhan miliar rupiah, dan sebagian dana diduga dimark-up melalui pengaturan tender serta penggelembungan harga material.

Penyidikan yang dimulai sejak awal 2025 ini menunjukkan perhatian serius KPK terhadap praktik penyimpangan dana infrastruktur di daerah, terutama proyek-proyek yang bersumber dari anggaran pusat.

Pada April 2025, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi di wilayah Mempawah, Pontianak, dan Sanggau. Sejumlah dokumen proyek, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik disita untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan kemudian diperluas pada September 2025, termasuk ke rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, rumah dinas Bupati Mempawah, dan beberapa kediaman pribadi pejabat yang diduga terkait.

Namun, Ria Norsan membantah adanya dokumen proyek yang disita dari rumah dinasnya.

“Kami sudah bersikap kooperatif. Tidak ada dokumen atau barang bukti terkait proyek yang dimaksud di tempat tinggal saya,” kata Ria Norsan dalam keterangannya kepada wartawan.

Dari hasil penyidikan, KPK disebut telah menetapkan tiga orang tersangka, terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Meski demikian, hingga kini lembaga antirasuah itu belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka.

KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp40 miliar dari proyek tersebut. Hingga Oktober 2025, lembaga itu telah memanggil 11 saksi tambahan di Polda Kalimantan Barat untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.

“Proses penyidikan terus berjalan. KPK memastikan seluruh pihak yang terkait akan dimintai keterangan. Kami mengimbau masyarakat untuk bersabar hingga seluruh hasil pemeriksaan dapat disampaikan secara resmi,” tutup Budi.

 

 

 

banner 325x300