SANGGAU — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menggeliat di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Semerangkai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Suara mesin dompeng kembali meraung, menandai kembalinya kegiatan tambang ilegal yang sempat berhenti setelah viral di media sosial beberapa waktu lalu. Sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga kembali tercemar.
Fenomena ini bukan hal baru. Setiap kali aktivitas PETI disorot publik dan media, para penambang hanya menghentikan kegiatan sementara. Begitu sorotan mereda, dua hingga tiga hari kemudian mereka kembali beroperasi seolah tak tersentuh hukum.
Pola ini menimbulkan kecurigaan kuat masyarakat terhadap dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut.
Dugaan itu semakin menguat karena tak ada penindakan berarti terhadap para cukong besar yang selama ini dikenal luas oleh masyarakat Sanggau. Nama-nama pemodal, koordinator lapangan, hingga penyalur bahan bakar subsidi untuk PETI bukanlah rahasia. Namun, hingga kini penegakan hukum cenderung hanya menyasar operator kecil di lapangan, bukan dalang utama yang mengendalikan rantai bisnis haram ini.
Kegiatan PETI di sepanjang Sungai Kapuas membawa dampak ekologis yang serius. Pencemaran merkuri dan sianida dari proses pengolahan emas telah menurunkan kualitas air sungai.
Ekosistem rusak, ikan-ikan mati, dan tanah bantaran sungai menjadi labil serta rawan longsor. Warga yang bergantung pada air sungai dan hasil tangkapan kini hidup dalam bayang-bayang krisis lingkungan.
Aktivitas ini juga mencederai hukum. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba jelas melarang penambangan tanpa izin. Pasal 158 mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Tak hanya itu, pencemaran lingkungan yang terjadi juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Ironisnya, bahan bakar minyak bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru disalurkan untuk mendukung aktivitas PETI.
Penyalahgunaan ini jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, khususnya terkait pendistribusian dan penggunaan BBM bersubsidi. Penyalur dan pengguna BBM untuk PETI seharusnya turut diproses secara hukum, bukan dibiarkan.
Masyarakat kini menuntut Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto untuk membuktikan komitmennya menindak tegas pelaku PETI. Publik menanti langkah konkret aparat kepolisian yang tidak hanya menyentuh pelaku lapangan, tetapi juga menyasar para cukong besar yang selama ini kebal hukum.
Jika penegakan hukum terus tebang pilih, ini akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan PETI dan perlindungan lingkungan di Kalimantan Barat.














