PONTIANAK – Polemik perjalanan rohani Bupati Sekadau ke Vatikan yang ramai diperbincangkan publik mendapat tanggapan dari mantan Ketua DPRD Sekadau periode 2014–2019, Albertus Pinus. Politikus senior yang sudah duduk di parlemen daerah sejak 2004 itu menegaskan bahwa anggaran perjalanan rohani sudah lama ada dan bukan hanya untuk umat Katolik.
“Dana ini sejak era Bupati pertama, Simon Petrus, lalu almarhum Rupinus, hingga Pak Aron, tetap dialokasikan. Anggarannya masuk APBD dan disebut dana hibah. Itu berlaku untuk semua agama. Untuk Islam ada umrah, untuk Katolik dan Protestan ada perjalanan rohani,” kata Pinus kepada wartawan, Senin, 29 September 2025.
Albertus menjelaskan, bahwa penyaluran dana hibah tidak boleh sembarangan. Dalam tradisi Katolik, misalnya, alokasi biasanya diberikan kepada biarawan, biarawati, atau ketua umat yang sudah lama mengabdi.
“Bukan baru diangkat hari ini lalu besok bisa berangkat. Ada kriteria yang dibahas sejak pembahasan APBD,” tegasnya.
Pinos bahkan mengaku pernah ikut rombongan perjalanan rohani ke Israel pada 2016. Namun, ia menekankan bahwa pejabat publik membiayai perjalanan mereka secara pribadi, bukan dari dana hibah.
“Dana hibah itu murni untuk masyarakat, bukan pejabat,” ujarnya.
Meski demikian, Pinos menilai ada pergeseran pola pengelolaan dana hibah dalam beberapa tahun terakhir. Jika dulu penyaluran kepada umat Katolik dilakukan melalui keuskupan, kini mekanismenya dianggap kurang jelas.
“Dana hibah biasanya sekitar Rp1 miliar setahun. Tapi penggunaannya harus sesuai aturan, bukan untuk koncoisme. Organisasi penerima pun wajib berbadan hukum, terdaftar di Kemenkumham, dan sudah berdiri minimal tiga tahun,” jelasnya.
Kontroversi perjalanan ke Vatikan semakin tajam setelah pemerintah pusat menekankan efisiensi belanja daerah. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta penundaan kegiatan daerah yang berpotensi membebani APBD.
Menurut Pinos, Pemkab Sekadau sebaiknya mengambil langkah serupa. “Bukan ditiadakan, tapi ditunda. Melihat kondisi bangsa kita saat ini. Jangan sampai ada gejolak akibat dana hibah yang dianggap tidak transparan,” katanya.
Pinos juga mengingatkan bahwa keberangkatan pejabat ke luar negeri harus melalui prosedur resmi. Anggota DPRD, misalnya, wajib meminta izin ke ketua dewan yang kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Sementara Bupati harus mendapat persetujuan Gubernur sebelum izin diteruskan ke Kemendagri.
“Surat izin itu penting. Kalau di luar negeri terjadi masalah, kedutaan besar bisa membantu. Waktu saya ikut ke Italia, bahkan ada surat resmi dari Kementerian Pariwisata Italia yang menyebut kunjungan rohani itu legal,” ujarnya.
Pinos meminta Bupati Sekadau memberi penjelasan terbuka kepada masyarakat. “Kalau rombongan kemarin ada kepala dinas atau anggota dewan, harus jelas. Apakah biaya sendiri atau dari dana hibah. Kalau dari hibah, itu keliru dan harus dikembalikan karena itu hak masyarakat,” tegasnya.














