Warga Dua Desa Datangi Koperasi TUM, Tuntut Transparansi Dana Kemitraan Sawit Cargill

Warga Dua Desa Serbu Koperasi TUM
banner 120x600

KETAPANG – Ketegangan tak kunjung reda di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Puluhan warga dari dua desa, Desa Asam Besar dan Desa Batu Sedau, melakukan aksi protes  secara terbuka terhadap Koperasi Tagari Utama Mandiri (TUM), mitra kemitraan perusahaan sawit PT ISK/PT HSL yang berafiliasi dengan Grup Cargill.

Desakan utama warga tertuju pada keharusan koperasi untuk membuka seluruh data pengelolaan keuangan, termasuk data valid pemilik lahan plasma dan kejelasan ihwal penetapan anggota tambahan yang diakomodasi melalui pemotongan lahan sebesar 30 persen.

Konflik ini menyeruak ke permukaan seiring kian banyaknya pertanyaan yang tak terjawab: ke mana aliran dana kemitraan selama ini disalurkan? Warga menilai, sejak Zulkifli Anom Jaya menjabat sebagai Ketua Koperasi TUM pada 2021, tidak pernah sekali pun dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maupun rapat anggota biasa sebagaimana amanat Undang-Undang Perkoperasian.

Apriansyah mantan Kepala Desa Batu Sedau, menyuarakan kekecewaannya karena tidak pernah dilibatkan dalam proses penetapan pemotongan lahan 30 persen. Ia menegaskan bahwa dirinya tak pernah menandatangani nota kesepahaman (MoU) apapun terkait hal tersebut.

“Saya sangat menyayangkan ada oknum koperasi yang memperjualbelikan lahan tanpa persetujuan masyarakat sebagai pemilik sah. Ini jelas tindakan yang melanggar asas keadilan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan warga bahwa ada praktik curang yang dilakukan oleh oknum pengurus koperasi dalam mengelola aset dan hak masyarakat.

Papan Plang NAma Perusahaan

Kondisi di lapangan menunjukkan tanda-tanda ketidakberesan yang lebih jauh. Saleh, salah satu anggota koperasi yang menyerahkan 30 hektare lahan plasma, mengaku mengalami kerugian besar secara ekonomi. Ia menyebut bahwa dalam setahun terakhir, ia tak menerima gaji secara layak dari koperasi.

“Ada anggota yang cuma dapat seribu rupiah. Kami sudah berkali-kali minta kejelasan soal potongan lahan, tapi tak pernah dijawab. Akhirnya kami menyegel lahan sendiri. Kami terpaksa,” ujar Saleh, Minggu, 3 Agustus 2025.

Senada, Kernadi, petani yang memiliki 11,39 hektare lahan, menekankan bahwa problem utama terletak pada tertutupnya pengelolaan koperasi. Ia menyatakan bahwa seluruh data tentang hasil panen dan pemanfaatan dana kemitraan seharusnya menjadi hak publik anggota koperasi, bukan dikendalikan segelintir orang.

“Selama ini tidak ada RAT. Tidak ada laporan keuangan. Tidak ada transparansi. Pengurus seperti menutup rapat semuanya dari kami yang memiliki hak,” tutur Kernadi.

Persoalan bertambah pelik ketika muncul dugaan adanya penambahan anggota koperasi secara sepihak. Melodi, warga Batu Sedau yang menyerahkan lahan seluas 8 hektare, menuturkan bahwa pada awal kemitraan, hubungan masyarakat dan perusahaan berjalan baik. Namun saat distribusi hasil panen dan penetapan peserta plasma, muncul nama-nama baru tanpa sosialisasi terlebih dahulu.

“Perusahaan katanya sudah membayar ke koperasi. Tapi kami nggak tahu siapa yang menerima, dan ke mana uangnya mengalir,” ujarnya curiga. Ia mengkhawatirkan dana ratusan juta hingga miliaran rupiah menguap begitu saja tanpa akuntabilitas.

Sejumlah upaya penyelesaian telah ditempuh warga, termasuk melalui jalur mediasi di tingkat desa, kecamatan, hingga pelibatan Dinas Koperasi, Dinas Perkebunan, dan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Namun, warga menilai koperasi tidak menanggapi itikad baik mereka.

Konflik yang tak kunjung tuntas ini akhirnya bergulir ke meja hukum. Saleh, salah satu petani yang melakukan penyegelan lahan secara mandiri (inclave), dilaporkan ke Polres Ketapang dan kini menjalani pemeriksaan.

Upaya untuk menghubungi Ketua Koperasi TUM, Zulkifli Anom Jaya, tak membuahkan hasil. Pihaknya enggan memberikan komentar meski beberapa kali dikonfirmasi. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ISK/PT HSL Cargill Group juga belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan warga maupun proses hukum yang sedang berjalan.

Konflik antara warga dan Koperasi TUM mencerminkan krisis kepercayaan yang mendalam dalam pengelolaan kemitraan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat. Ketertutupan informasi, dugaan manipulasi anggota, hingga hilangnya hak masyarakat atas hasil panen menjadi potret suram tata kelola koperasi yang semestinya berbasis gotong royong dan transparansi.

Desakan warga tidak berhenti pada pembukaan data dan RAT semata. Mereka menuntut audit forensik independen terhadap keuangan koperasi, serta peninjauan kembali seluruh perjanjian kemitraan dengan PT ISK/PT HSL.

“Kami hanya ingin keadilan, keterbukaan, dan hak kami dikembalikan. Jangan sampai lahan kami jadi ladang kaya bagi segelintir orang,” tutup Melodi. (Tim)

banner 325x300