KUBU RAYA – Kabut hitam kembali menyelimuti Kabupaten Kubu Raya. Sebuah kisah pilu tentang kejahatan seksual yang merenggut masa depan seorang gadis di bawah umur terkuak, menyeret seorang pria ke meja hijau berinisal MA, dari Mekar Sari, Kec. Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kini harus berhadapan dengan aparat kepolisian.
Pelaku ditangkap atas dugaan kuat melakukan tindak rudapaksa terhadap tetangganya sendiri, seorang gadis berusia 15 tahun berinisial Bunga (nama samaran). Tragisnya, akibat kebiadaban MA, Bunga kini tengah mengandung lima bulan.
Peristiwa memilukan ini terungkap setelah keluarga korban menyadari perubahan fisik pada Bunga, terutama ketika gadis itu kerap muntah-muntah dan menunjukkan tanda-tanda kehamilan lainnya. Setelah didesak dan diinterogasi dengan lembut, Bunga akhirnya mengakui kehamilannya serta perbuatan bejat yang menimpanya.
Tanpa menunda waktu, keluarga korban segera melaporkan kasus ini ke Polres Kubu Raya.
“Kami tidak akan pernah memaafkan perbuatan bejat ini. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya!” ujar Sulaiman, kakak kandung korban, dengan nada bergetar saat ditemui wartawan pada Kamis, 24 Juli 2025.
Sulaiman juga mengapresiasi gerak cepat pihak kepolisian dalam mengamankan pelaku. Kemudian ia menambahkan bahwa rencana mediasi keluarga yang sudah dijadwalkan pada Jumat, 25 Juli 2025 pagi, gagal terlaksana. Pihaknya belum mendapatkan informasi lanjutan dari kepala desa.
Kronologi Pilu di Siang Bolong
Aksi keji yang merenggut masa depan Bunga itu terjadi sekitar awal Februari 2025. Menurut penuturan Sulaiman, kala itu adiknya bermaksud mengantar undangan ke rumah MA yang memang tak jauh dari kediamannya. Bunga, yang tak menaruh curiga sedikit pun, melangkah ke rumah tetangga yang selama ini dikenal sebagai sosok biasa dan tidak mencurigakan.
“Sesampainya adik saya di rumah tersebut, adik saya langsung ditarik oleh MA ke dapur. Kemudian, adik saya langsung dibawa masuk ke kamar dan dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelas Sulaiman, menahan amarah yang membuncah.
Ia menyebut, perbuatan biadab itu dilakukan MA seorang diri di rumahnya yang sepi. Bunga yang masih belia tak kuasa melawan kekuatan pria dewasa itu.
Seiring berjalannya waktu, perubahan fisik pada Bunga mulai terlihat jelas. Perutnya membuncit, dan gejala kehamilan lainnya semakin kentara. Keluarga yang curiga akhirnya mendesak Bunga untuk bercerita, hingga akhirnya kebenaran terungkap. Fakta bahwa Bunga kini hamil lima bulan akibat perbuatan keji tersebut sontak membuat keluarga terpukul.
Jeritan Hati Keluarga dan Desakan Keadilan
Ketika kebenaran terungkap, Sulaiman dan keluarganya sontak terkejut dan hancur lebur. Mereka tak menyangka bahwa tetangga yang selama ini mereka kenal bisa melakukan perbuatan sekeji itu. Lebih memilukan lagi, hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa Bunga kini hamil lima bulan, buah dari rudapaksa keji tersebut.
“Adik saya mengalami trauma berat sekali. Dia sekarang sering melamun, ketakutan, dan malu. Masa depannya hancur karena perbuatan biadab MA,” tutur Sulaiman.
Tak terima dengan perlakuan keji yang menimpa adiknya, Sulaiman akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Kubu Raya pada Kamis, 24 Juli 2025, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/103/VII/2025/SPKT/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT.
Sulaiman menegaskan bahwa ia dan keluarganya tidak akan membuka pintu damai dengan pelaku.
“Walaupun ada upaya mediasi dari keluarga pelaku, kami sebagai keluarga korban, terutama saya sebagai abang kandungnya, tetap meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan bejatnya. Tidak ada kata damai untuk kasus seperti ini,” tegas Sulaiman.
Ia berharap polisi dapat memproses kasus ini secepatnya dan memberikan hukuman setimpal agar menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Kasus rudapaksa anak di bawah umur ini kini ditangani serius oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kubu Raya. Pihak kepolisian telah mengamankan MA untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan menjalani proses hukum yang berlaku.
MA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Juncto 81 Ayat (2). Berdasarkan pasal tersebut, pelaku rudapaksa anak di bawah umur dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.














