Kuasa Hukum Minarni Bongkar Kekeliruan Penanganan Kasus Yayasan di Pontianak

banner 120x600

PONTIANAK — Kuasa hukum Minarni, C. Suhadi, S.H., menegaskan bahwa perkara hukum yang tengah dihadapi kliennya seharusnya ditangani dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, bukan berdasarkan persepsi atau tafsir subjektif pihak pelapor.

“Kami ingin menginformasikan kepada pihak kejaksaan agar memahami bahwa kasus ini berkaitan dengan yayasan. Maka, penanganannya harus berdasar pada undang-undang yang mengatur badan hukum yayasan, bukan berdasarkan keinginan pihak tertentu,” ujar Suhadi kepada wartawan, di Pontianak, Rabu, 22 Oktober 2025

Suhadi menjelaskan, sejak awal proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Minarni, penyidik dinilai tidak menggunakan rujukan hukum yang tepat. “Mulai dari laporan polisi yang dibuat oleh penyidik hingga proses penyelidikan dan penetapan tersangka, tidak satupun berlandaskan pada Undang-Undang Yayasan. Padahal perkara ini jelas menyangkut persoalan yayasan,” katanya.

Ia menilai, jika penyidikan dilakukan tanpa dasar hukum yang tepat, maka proses hukum tersebut cacat secara formil. “Kami mendapat informasi perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Karena itu, kami perlu memberi tahu pihak kejaksaan agar berhati-hati. Jangan sampai melanjutkan perkara yang sejak awal sudah keliru secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suhadi menyoroti klaim adanya penggabungan antara Yayasan Budiluhur Pontianak dan Yayasan Budiluhur Abadi Pontianak (sebelumnya dikenal sebagai Yayasan PKWI). Menurutnya, penggabungan tersebut tidak pernah dilakukan secara sah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001.

“Kalau disebut ada penggabungan, dasar hukumnya mana? Penggabungan yayasan harus didasarkan pada kesepakatan bersama, dituangkan dalam akta notaris, dan disahkan sesuai mekanisme hukum. Faktanya, tidak ada akta penggabungan itu,” jelasnya.

Karena tidak ada dasar hukum penggabungan, Suhadi menilai kedua yayasan tersebut berdiri secara terpisah dan memiliki status hukum masing-masing.

“Kalau yayasan berdiri sendiri, maka tidak bisa dong uang milik satu yayasan diklaim sebagai milik yayasan lain. Itu jelas menyalahi prinsip hukum,” ujarnya.

Suhadi juga menilai bahwa proses penyidikan terkesan tidak objektif dan sarat kepentingan. “Kami menduga ada pola permainan tertentu. Sekarang, pihak pelapor sudah menguasai aset gedung yayasan, dan kini berupaya menguasai uangnya juga. Ini kan tidak benar,” ucapnya.

Ia menambahkan, dalam konteks reformasi kepolisian yang sedang digaungkan, praktik penyidikan semacam ini justru mencederai semangat penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kalau penegakan hukum benar-benar ingin dijalankan, maka hukum yang digunakan harus sesuai aturan, bukan berdasarkan kehendak orang per orang,” kata Suhadi.

Terkait perkembangan kasus, Suhadi mengaku masih menunggu kejelasan apakah berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau belum.

“Informasi yang kami terima, berkasnya sedang dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa. Karena itu kami mengingatkan kejaksaan agar berhati-hati dalam menilai petunjuk yang diberikan,” ujarnya.

Menurutnya, jika penyidikan tetap dilanjutkan tanpa mendasarkan pada Undang-Undang Yayasan, maka hal itu dapat menimbulkan preseden buruk.

“Ini bisa mencederai keadilan. Kalau instrumen hukumnya saja salah, bagaimana mungkin hasilnya bisa benar?” tambahnya.

Suhadi menegaskan kembali bahwa dana sebesar Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar yang menjadi objek perkara adalah milik Yayasan Budiluhur Abadi Pontianak (PKWI), bukan Yayasan Budiluhur Pontianak.

“Kedua yayasan itu berdiri sendiri. Jadi tidak ada dasar hukum bagi salah satu pihak untuk mengklaim uang yayasan lain sebagai miliknya,” tutupnya.

 

banner 325x300