PONTIANAK — Praktisi hukum Nidia Candra, SH angkat suara terkait penetapan tersangka terhadap seorang advokat di Kalimantan Barat yang diduga terlibat dalam dua tindak pidana, yakni pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Kasus ini berawal dari dokumen Kontra Memori Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 102/Pdt.G/2024/PT.PTK Jo 25/Pdt.G/2024/PN Ptk, yang diputus pada Kamis, 21 November 2024.
Menurut Nidia, terdapat dua isu hukum utama yang harus dicermati dalam perkara ini. Pertama, apakah penetapan tersangka berdasarkan UU ITE memiliki legal standing. Kedua, apakah penetapan tersangka berdasarkan Pasal 311 KUHP juga memiliki landasan hukum yang kuat.
Dasar Hukum E-Court dan Dugaan Contempt of Court
Nidia menjelaskan, seluruh proses beracara di pengadilan Indonesia saat ini wajib dilakukan secara elektronik melalui E-Court, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang kemudian diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Ketentuan ini juga diperkuat oleh KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 serta PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara elektronik.
Melalui sistem ini, semua tahapan mulai dari jawaban, replik, duplik, Memori Banding, Kontra Banding, Memori Kasasi, hingga Kontra Memori Kasasi, harus dilakukan secara elektronik melalui akun peradilan. Pengiriman atau pengunggahan dokumen menjadi bagian dari hak dan kewajiban para pihak dalam beracara.
“Kalau tindakan mengunggah dokumen Kontra Memori Kasasi yang dilakukan advokat dalam sistem E-Court dianggap sebagai perbuatan pidana UU ITE, maka sesungguhnya penyidik atau institusi hukum terkait telah merusak martabat peradilan dan melecehkan kewenangan Mahkamah Agung. Ini jelas bentuk Contempt of Court,” tegas Nidia, Minggu,19 Oktober 2025
Ia menilai, penyidik seharusnya memahami bahwa proses transmisi dokumen tersebut bukanlah perbuatan tanpa hak, melainkan pelaksanaan hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Menjadikan dokumen persidangan sebagai objek tindak pidana ITE, menurutnya, secara tidak langsung memperhadapkan kewenangan penyidik dengan Mahkamah Agung.
Perbedaan dengan Pasal 311 KUHP
Terkait penerapan Pasal 311 KUHP, Nidia menjelaskan bahwa delik ini berkaitan dengan fitnah apabila tuduhan yang disampaikan tidak benar dan bertentangan dengan pengetahuan pelaku. Dalam konteks Kontra Memori Kasasi, apabila terbukti terdapat keterangan palsu yang menimbulkan fitnah, maka pihak yang memberi keterangan tersebut yakni klien advokat dapat menjadi subjek hukum yang bertanggung jawab.
“Advokat biasanya hanya menuangkan keterangan berdasarkan informasi dari klien. Jadi jika ada fitnah dalam dokumen itu, subjek hukum yang seharusnya diperiksa adalah pihak yang memberikan keterangan, bukan serta merta advokatnya,” ujarnya.
Nidia juga menyoroti kejanggalan dalam kasus ini. Dokumen Kontra Memori Kasasi ditandatangani oleh dua advokat, namun hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum,” tambahnya.
Seruan Menjaga Marwah Peradilan
Sebagai praktisi hukum, Nidia Candra mendorong semua pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menempatkan hukum sebagai panglima. Ia meminta agar institusi peradilan dan aparat penegak hukum berkoordinasi untuk memastikan tidak terjadi penafsiran hukum yang keliru.
“Kasus ini bukan sekadar persoalan pidana, tetapi menyangkut kewibawaan Mahkamah Agung dan sistem peradilan elektronik yang telah dibangun. Jangan sampai kesalahan penafsiran hukum justru melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.














