PONTIANAK – Kuasa hukum Hajah Djuhairiyah, Norwandy SH, angkat bicara terkait gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Daniel dkk. Ia menegaskan, langkah hukum tersebut merupakan konsekuensi logis dari laporan pidana yang telah dilayangkannya atas dugaan fitnah dan perbuatan yang merendahkan martabat advokat dalam proses hukum tingkat kasasi pada perkara perdata.
Menurut Norwandy, Daniel dkk yang merupakan kuasa hukum pihak tergugat/termohon kasasi, telah melampaui batas profesionalitas saat menyusun kontra memori kasasi. Ia menyebut, dalam dokumen resmi tersebut, pihak Daniel tidak hanya mengemukakan argumentasi hukum, tetapi juga menyisipkan pernyataan yang menyerang secara pribadi.
“Mereka menuliskan kata-kata yang tidak mencerminkan bahasa hukum. Tuduhan bahwa kuasa hukum pemohon kasasi adalah ‘manusia tamak, serakah, dan pembohong besar’ jelas merupakan bentuk fitnah dan merendahkan harkat serta martabat saya sebagai advokat,” ujar Nouwandy kepada wartawan, Jumat, 17 Oktober 2025.
Ia menegaskan, posisi advokat berbeda dengan prinsipal atau klien. Advokat, kata Nouwandy, menjalankan fungsi profesional untuk membela kepentingan hukum kliennya, bukan kepentingan pribadi. Karena itu, tuduhan pribadi dalam dokumen hukum resmi tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menjadi preseden buruk jika dibiarkan.
Norwandy melaporkan kasus tersebut ke Polres Kota Pontianak pada 20 Mei 2025. Laporan itu, menurutnya, menjadi bukti bahwa profesi advokat tidak kebal hukum dan harus tunduk pada etika serta aturan yang berlaku.
“Advokat seharusnya bersikap profesional, bukan emosional (baper) dalam membela kepentingan klien. Laporan ini juga menjadi efek jera bagi siapa pun yang bertindak melampaui batas profesionalitas,” ujarnya.
Ia mengapresiasi langkah penyidik Polres Kota Pontianak yang dinilai profesional dalam menangani perkara ini. Proses hukum yang bergulir sejak Mei 2025 berujung pada penetapan Daniel dkk sebagai tersangka pada 11 September 2025.
“Sebelum penetapan tersangka, penyidik tentu telah memiliki kecukupan alat bukti. Jadi tudingan bahwa penetapan tersangka adalah bentuk kriminalisasi jelas tidak benar,” tegasnya.
Norwandy juga merujuk Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan advokat bertindak dengan itikad baik dalam membela kepentingan klien. Ia menilai tindakan Daniel dkk dalam kontra memori kasasi justru menunjukkan itikad buruk dan tidak dapat dilindungi oleh ketentuan hukum.
“Kalau tindakan seperti ini dianggap biasa, maka ke depan fitnah, hinaan, atau serangan pribadi dalam dokumen hukum akan menjadi hal lumrah. Ini jelas berbahaya bagi dunia hukum,” kata Norwandy.
Sebagai informasi, perkara perdata terkait kasus ini telah diputus di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung pada 19 Agustus 2025. MA mengabulkan permohonan kasasi Hajah Djuhairiyah, sehingga posisi hukum pemohon kasasi dinyatakan menang di tingkat tertinggi.
Lanjutnya sidang praperadilan yang diajukan Daniel dkk di gelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Pontianak, Norwandy berharap proses persidangan dapat berjalan kondusif, objektif, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
Ia menekankan pentingnya menjaga marwah pengadilan sebagai institusi yang menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas.
“Kami berharap hakim ketua sidang dapat memberikan putusan terbaik tanpa ada intervensi. Ini penting untuk membangun citra baik peradilan di mata masyarakat,” pungkasnya.














