Polemik Bupati Sekadau ke Vatikan: Surat Izin Kemendagri Bocor, Publik Pertanyakan Anggaranya

banner 120x600

PONTIANAK – Polemik perjalanan rohani Bupati Sekadau, Aron, ke Vatikan kian memanas. Meski dokumen resmi berupa surat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pernyataan pribadi sang bupati sudah beredar, kritik publik belum juga mereda.

Perjalanan yang berlangsung pada 9–19 September 2025 itu menuai sorotan karena dianggap kontras dengan kondisi keuangan daerah yang masih defisit dan infrastruktur banyak rusak.

Dasar hukum perjalanan ini tertuang dalam Surat Kemendagri Nomor 857/1655.e/SJ tertanggal 29 Agustus 2025, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir atas nama Menteri Dalam Negeri. Surat tersebut menyetujui permohonan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 100.1.4.2/288/RO-PEM tertanggal 25 Agustus 2025, yang memberi izin perjalanan luar negeri bagi Bupati Sekadau untuk melaksanakan ziarah agama Katolik ke Basilika Santo Petrus, Vatikan.

Tak hanya itu, sebuah surat pernyataan pribadi juga beredar. Surat bernomor 100.1.4.2/1822/PEM, diteken Aron pada 14 Agustus 2025 di atas kop resmi Pemkab Sekadau. Dalam dokumen bermaterai Rp10 ribu tersebut, Aron menegaskan bahwa seluruh biaya perjalanan ditanggung pribadi.

“Dengan ini menyatakan bahwa selama melaksanakan perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk melaksanakan ibadah agama ke Basilika Santo Petrus di Kota Vatikan menggunakan biaya sendiri,” tulis Aron dalam surat itu.

Dalam surat itu Aron juga menambahkan klausul pertanggungjawaban: “Apabila tidak sesuai dengan apa yang saya sebutkan di atas, maka saya siap mempertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Meski dokumen resmi sudah beredar, kritik publik tetap deras. Warga menilai perjalanan tersebut tidak sejalan dengan kondisi fiskal daerah. APBD Sekadau 2025 tercatat sedikit di atas Rp1 triliun, namun masih mengalami defisit.

Lawyer Muda Kalbar, Rusliyadi, mengungkapkan pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait dugaan penggunaan APBD dalam perjalanan itu.

“Pengaduan ini berkaitan dengan perjalanan Bupati Sekadau bersama rombongan yang menggunakan anggaran APBD. Padahal, kondisi Sekadau masih defisit dan pemerintah pusat sudah menginstruksikan efisiensi, bukan untuk jalan-jalan ke luar negeri,” ujar Rusliyadi di Pontianak, Kamis (18/9/2025).

Ia menambahkan, kekecewaan publik makin dalam karena pembangunan daerah berjalan lambat, sementara pejabat justru melancong ke Eropa. “Jika terbukti tanpa izin resmi, hal ini melanggar Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014, yang bisa berujung sanksi administratif hingga pemberhentian tidak hormat,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang beredar, rombongan Bupati Sekadau menempuh rute panjang: Paris – Never – Clermont Ferrand – Lourdes – Avignon – Marseille – Pisa – Assisi – Roma. Perjalanan ini difasilitasi biro perjalanan Christour.

Foto-foto memperlihatkan rombongan beranggotakan Bupati Aron bersama istri, sejumlah kepala dinas, ASN, hingga anggota DPRD. Nama Yodi Setiawan, Wakil Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sekadau, juga disebut ikut serta. Kehadiran unsur legislatif dan politik inilah yang memperkuat sorotan publik soal transparansi perjalanan.

Polemik semakin tajam karena sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepala daerah untuk menunda perjalanan ke luar negeri selama lima tahun demi efisiensi anggaran. Namun langkah Aron justru dianggap bertolak belakang dengan instruksi tersebut.

“Mestinya Pak Aron peka terhadap situasi. Jalan banyak rusak, ekonomi sulit, tapi malah jalan-jalan ke Paris dan Roma. Ini bisa memicu kekecewaan masyarakat,” tutur Rusliyadi.

banner 325x300