Penulis: Joko Priyoski (Jojo)
Presidium KKMP (Koalisi Kawal Merah Putih) & Ketua Umum DPP KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi)
Jakarta — Air bersih merupakan sumber kehidupan yang tak tergantikan. Tidak hanya untuk kebutuhan dasar manusia seperti minum, memasak, dan sanitasi, tetapi juga menjadi penopang utama sektor pertanian, industri, hingga ketahanan bangsa secara menyeluruh.
Leonardo da Vinci pernah berkata, “Water is the driving force of all nature.” Kutipan itu mengingatkan kita bahwa air adalah elemen vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan generasi mendatang.
Namun, tantangan dalam penyediaan air bersih semakin berat. Mulai dari keterbatasan infrastruktur, urbanisasi yang cepat, hingga dampak perubahan iklim yang memicu musim kemarau panjang dan curah hujan tak menentu. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam memastikan akses air bersih menuju Generasi Emas Indonesia 2045.
Kesadaran Warga Jakarta dan Upaya PAM JAYA
Di tingkat lokal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama PAM JAYA di bawah kepemimpinan Arief Nasrudin patut diapresiasi. Langkah serius telah dilakukan untuk mewujudkan target 100% cakupan layanan air bersih pada 2030.
Berbagai upaya tersebut diwujudkan melalui pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), penerapan teknologi inovatif seperti biofiltrasi dan ultrafiltrasi, serta pembangunan fasilitas komunal berupa reservoir dan water purifier.
Saat ini, cakupan layanan PAM JAYA telah mencapai 73 persen, dengan target meningkat menjadi 78 persen pada akhir 2025, dan 85 persen pada 2026. Capaian ini sekaligus menjadi bagian dari persiapan menuju Initial Public Offering (IPO) PAM JAYA, yang akan membuka ruang transparansi dan pengawasan publik lebih luas.
Masyarakat Jakarta juga memiliki peran penting, bukan hanya sebagai penerima layanan, tetapi juga pengawas. Partisipasi aktif warga akan mempercepat tercapainya layanan air bersih yang merata demi masa depan generasi yang sehat dan berdaya saing.
Kritik Konstruktif, Bukan Fitnah
Kritik publik tetap dibutuhkan sebagai fungsi kontrol agar pelayanan air bersih semakin baik. Namun, kritik harus dibedakan dengan fitnah, hujatan, atau hoaks yang justru merugikan masyarakat.
Apabila ada keluhan atau temuan, sebaiknya disampaikan langsung kepada pihak terkait dengan bukti yang valid. Penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas melalui media sosial bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Perlu diingat, penyebaran fitnah atau hoaks terkait PAM JAYA maupun direksinya bisa dijerat dengan ketentuan hukum, termasuk UU ITE dan Pasal 14–15 UU No. 1 Tahun 1946, yang ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara.
Karena itu, semua pihak diharapkan menahan diri dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas yang sangat membutuhkan akses air bersih.
Bersatu Demi Generasi Emas Indonesia
Air bersih adalah hak dasar rakyat sekaligus amanat konstitusi. Oleh sebab itu, sudah saatnya semua elemen bangsa bersatu mendukung pencapaian target 100% air bersih, khususnya di Jakarta sebagai barometer nasional.
Keberhasilan ini akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Generasi Emas Indonesia—sebuah cita-cita menghadirkan bangsa yang sehat, kuat, cerdas, dan berdaya saing di kancah global.















