Karhutla di Kubu Raya, Tim Gabungan Bergerak Cepat Padamkan Api di Lahan Gambut

Penampakan Kebakaran Lahan dan Gambut
banner 120x600

KUBU RAYAN – Personel gabungan dari Polres Kubu Raya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan tim pemadam kebakaran bertindak cepat menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Parit Haji Muksin, Desa Sungai Raya Dalam, Kamis malam, 24 Juli 2025.

Kebakaran yang mulai terdeteksi sejak pukul 18.00 WIB itu segera direspons oleh tim yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya, BPBD Kubu Raya, serta dua tim pemadam yakni Damkar PKHM dan Damkar Cempaka Putih. Selama lebih dari tiga jam, hingga pukul 21.00 WIB, mereka berjibaku di lokasi kebakaran yang kering dan rentan terbakar karena kontur tanah gambut.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyampaikan bahwa upaya ini dilakukan untuk mencegah api menjalar lebih luas ke wilayah permukiman maupun lahan produktif lainnya.

“Jenis tanah gambut membuat api cepat menyebar, dan proses pendinginan menjadi lebih sulit. Namun berkat kerja sama tim, api berhasil dikendalikan walau hingga malam hari,” ujar Ade, Jumat, 25 Juli 2025.

Menurut Ade, hingga saat ini belum diketahui siapa pemilik lahan atau pelaku yang diduga melakukan pembakaran. Selain proses pemadaman, tim gabungan juga melakukan pendataan, pengumpulan informasi dari warga sekitar, serta edukasi langsung kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kami tidak hanya memadamkan, tapi juga menyampaikan bahwa membuka lahan dengan api adalah tindakan pidana,” tegas Ade.

Ia mengingatkan bahwa perbuatan tersebut diatur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya Pasal 108. Pelaku pembakaran lahan dapat dikenai pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Ancaman Serius di Musim Kemarau

Ade menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari langkah antisipasi Polres Kubu Raya menghadapi peningkatan risiko karhutla selama musim kemarau. Kondisi cuaca yang kering dan minimnya kesadaran masyarakat membuat wilayah ini masuk kategori rawan terbakar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dengan api. Sekali terbakar, api sulit dikendalikan, apalagi di lahan gambut. Selain membahayakan kesehatan dan lingkungan, pelakunya juga bisa terseret ke ranah hukum,” ujar Ade.

Ia berharap kesadaran warga bisa meningkat, sehingga kebakaran serupa tidak lagi terjadi di wilayah Kubu Raya dan sekitarnya. “Jaga lingkungan kita bersama. Jangan bakar, jangan rugikan sesama,” tutupnya.

 

banner 325x300