Dr. Herman Hofi Dukung Sikap Wagub Kalbar: Segera Perusahaan Sawit dan Tambang Di Evaluasi

banner 120x600

LINTASPONTIANAK.COM – Pernyataan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan yang dilontarkan di Pekan Gawai Dayak (PGD) ke-39 terhadap para pelaku usaha di sektor perkebunan sawit dan pertambangan memantik diskursus publik. Dinilai keras namun tepat sasaran, pernyataan tersebut menyuarakan keresahan lama mengenai minimnya kontribusi korporasi terhadap pembangunan daerah.

Menanggapi hal itu, Dr. Herman Hofi Munawar, akademisi dari Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak. Ia menilai bahwa Kalimantan Barat selama ini hanya dijadikan sebagai objek eksploitasi sumber daya alam, tanpa adanya kepedulian memadai dari investor terhadap kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA: PETI Kembali Garap Sungai Kapuas di Sanggau, Dugaan Setoran Miliaran, Aparat Tutup Mata, Sungai Jadi Korban

“Pernyataan Wakil Gubernur tidak bisa dilepaskan dari realitas yang terjadi. Kalimantan Barat seolah menjadi tempat pengambilan hasil, tapi bukan tempat ditanamkan kepedulian dan tanggung jawab,” ujarnya. Minggu, 25/5/2025.

Menurut Dr. Herman, pernyataan tersebut mengindikasikan sikap tegas Pemerintah Daerah Kalbar untuk mendorong korporasi lebih serius dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Investasi, kata dia, semestinya membawa manfaat yang seimbang bagi daerah, bukan justru menyisakan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan.

“Keberadaan perusahaan di suatu wilayah harus bersifat mutualistik. Mereka harus hidup berdampingan dan saling menguntungkan dengan masyarakat setempat,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa secara hukum, perusahaan memiliki kewajiban melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) yang diatur dalam berbagai regulasi. Mulai dari Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa perusahaan di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan CSR sebagai bagian dari biaya operasional, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 yang mempertegas hal tersebut sebagai kewajiban hukum.

BACA JUGA: Siap-Siap! Event “Mancing Brutal” Siap Ramaikan Pontianak Selatan Minggu Ini!

Lebih lanjut, Pasal 15 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga menegaskan tanggung jawab sosial sebagai kewajiban setiap investor. Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan perusahaan menjaga keberlanjutan lingkungan serta memberikan informasi yang transparan.

Dr. Herman menyebut ekspresi kekecewaan dari Wakil Gubernur sangat wajar, mengingat selama ini banyak perusahaan dinilai hanya memberikan kontribusi dalam bentuk kewajiban fiskal seperti pajak dan retribusi. Padahal, kontribusi yang lebih substansial sangat dibutuhkan, seperti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga penyerapan tenaga kerja lokal.

“Program CSR yang selama ini dijalankan belum menyentuh akar kebutuhan masyarakat. Harusnya ada evaluasi menyeluruh agar CSR benar-benar membawa dampak positif dan terukur,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa sikap tegas pemerintah terhadap perusahaan yang abai bukan sekadar pilihan politik, melainkan bagian dari penegakan prinsip keadilan dan kedaulatan daerah.

“Perusahaan yang beroperasi tanpa memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat adalah bentuk ketidakadilan struktural. Maka, penindakan terhadap mereka harus dipandang sebagai upaya melindungi hak masyarakat dan masa depan Kalbar,” pungkasnya.

 

banner 325x300