LINTASPONTIANAK. Kepolisian Resor Kubu Raya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menggemparkan warga Perumahan BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya.
Kasus ini melibatkan seorang remaja berusia 16 tahun yang menyandang disabilitas pendengaran dan bicara sebagai pelaku, dan seorang perempuan berusia 37 tahun yang merupakan tetangganya sendiri sebagai korban.
Rekonstruksi yang dilaksanakan pada Jumat (16/5/2025) memperagakan sebanyak 41 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian berdarah tersebut. Dalam rekonstruksi, terlihat jelas bagaimana korban sempat melakukan perlawanan saat pelaku memasuki kamar secara tiba-tiba.
“Korban terkejut saat pelaku masuk ke dalam kamar. Karena panik, pelaku kemudian melakukan penusukan secara membabi buta menggunakan sebilah badik,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, di lokasi rekonstruksi.
Korban dilaporkan tewas di tempat setelah mengalami sejumlah luka tusuk di tubuhnya. Polisi menyebut motif pembunuhan adalah pencurian, setelah keluarga korban melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp200 ribu. Hingga kini, uang tersebut belum ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara, polisi juga menemukan lem yang masih basah di samping sarung badik, menguatkan dugaan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya. Beberapa saksi di lingkungan sekitar menyatakan bahwa pelaku dikenal memiliki kepribadian yang tempramental.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kubu Raya. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 17 tahun penjara.














