PONTIANAK — Setelah melakukan penyelidikan intensif selama enam hari, Tim Gabungan Jatanras, Resmob dan Tim IT Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial LS alias A yang diduga terlibat dalam kasus ledakan yang menimpa korban bernama Masrie.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. Saat itu, LS berada di rumah saudaranya yang bernama Aphin.
Meski sempat berpindah lokasi, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Usai penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan di kontrakan LS. Tersangka kemudian dibawa ke safe house untuk menjalani interogasi awal sebelum dibawa ke Polda Kalimantan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pengembangan kasus, sekitar pukul 22.00 WIB, tim kembali melakukan penggeledahan di sebuah pondok yang diduga digunakan oleh LS. Di lokasi tersebut, polisi bertemu dengan seorang saksi bernama Herman, warga setempat yang tinggal di sekitar pondok.
Herman mengungkapkan bahwa sekitar tiga minggu sebelumnya, LS sempat meminjam sebuah senter dengan alasan untuk penerangan.
Ketika diperlihatkan foto barang bukti berupa senter yang meledak, Herman mengaku yakin bahwa bentuk dan warna senter tersebut identik dengan miliknya yang pernah dipinjamkan LS.
Penggeledahan lebih lanjut menemukan sejumlah barang yang diduga terkait dengan bahan peledak. Barang-barang tersebut kini telah diamankan untuk pemeriksaan forensik guna memperkuat bukti dalam kasus ini.














