PBNU Izinkan Menyogok untuk Mendapatkan Hak, Asalkan Demi Kebaikan

banner 120x600

JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa tindakan menyogok dapat diperbolehkan asalkan tujuannya untuk mendapatkan hak yang memang menjadi milik seseorang atau pihak tertentu.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, dalam Rapat Dengar Pendapat terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertambangan dan Mineral (Minerba) bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

“Dalam fiqih, ada pendapat yang membolehkan menyogok jika tujuannya adalah untuk meraih hak yang benar-benar menjadi haknya. Yang dilarang adalah menyogok untuk sesuatu yang batil atau tidak benar,” ujar Ulil.

Ulil memberikan contoh bahwa tindakan menyogok dalam konteks tertentu, seperti memberikan dukungan kepada kebijakan pemerintah yang sah, dapat dianggap sebagai sesuatu yang dibolehkan dalam agama.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap isu yang berkembang mengenai pemberian konsesi tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk PBNU, yang dianggap sebagai bentuk “sogokan” oleh pemerintah.

Pemerintah diketahui telah memberikan konsesi tambang kepada beberapa ormas keagamaan, termasuk PBNU, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Peraturan ini mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Pasal 83A dalam PP tersebut mengatur bahwa ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah dapat mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan ini menjadi kontroversi di tengah masyarakat karena dianggap sebagai bentuk privilese kepada ormas tertentu.

Namun, Ulil menegaskan bahwa kebijakan tersebut adalah langkah pemerintah untuk memberdayakan ormas keagamaan secara positif. Ia juga menolak anggapan bahwa PBNU menerima sogokan, melainkan konsesi tambang tersebut dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.

“Ini bukan sogokan dalam pengertian negatif, tapi bentuk dukungan pemerintah terhadap organisasi yang memiliki tujuan kebermanfaatan publik,” tambahnya.

Meski demikian, pernyataan PBNU ini memicu pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama terkait moralitas dan etika dalam praktik menyogok demi alasan tertentu.

banner 325x300