JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta EC, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik.

Penyidikan mengungkap bahwa MK dan EC diduga melakukan berbagai manipulasi dalam pengadaan dan pengelolaan minyak mentah, termasuk pembelian RON 90 dengan harga RON 92, blending BBM secara ilegal, serta penggunaan metode pembelian yang merugikan negara. Selain itu, mereka juga diduga menyetujui mark up kontrak pengiriman minyak mentah, yang menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga membayar fee ilegal sebesar 13% hingga 15% kepada mitra usaha tertentu.
Akibat tindakan korupsi ini, negara mengalami kerugian yang mencapai Rp193,7 triliun, terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan BBM melalui broker, serta pemberian subsidi dan kompensasi yang tidak semestinya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kasus ini terus dikembangkan oleh penyidik, dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain yang turut berperan dalam skandal korupsi besar ini.














